MENGURUS BERKAS : Sejumlah warga berada di Ruang Pelayanan Disdukcapil, Balaikota Depok untuk mengurus berkas yang diperlukan. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kini, pembuatan Akte Kelahiran di Kota Depok tidak hanya untuk bayi yang baru lahir saja, melainkan bisa juga untuk orang dewasa yang belum memiliki akte lahir.
Seperti dialami warga Pitara Kelurahan Pancoranmas, Suherman (53). Ia mengaku, hanya mempunyai surat kena lahir dari kecamatan. Ditemui saat mengantre mengurus akte kelahiran, Suherman mengaku, ia diminta oleh biro perjalanan umrah agar segera mengurus akte kelahiran, sebagai keperluan mengurus paspor.
“Akte kelahiran yang resmi berbadan hukum dan dibuat negara lebih memudahkan dalam mengurus paspor, dibandingkan surat kena lahir,” ungkap pria yang menjabat sebagai PNS sejak tahun 1989 ini, Kamis (27/08).
Perlu diketahui, pengurusan akte kelahiran bisa diurus dari rumah, praktis, dan mudah. Sejak pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok memberlakukan layanan online melalui WhatsApp.
Kasi Kelahiran dan Kematian Disdukcapil Kota Depok, Budi Muhammad mengatakan, ketika menghubungi layanan online warga akan diminta melampirkan sejumlah berkas. Di antaranya KTP orang tua, KK, surat nikah, formulir F201, serta surat lahir dari tenaga kesehatan.
“Akte kelahiran ini dibuat hanya memerlukan waktu tujuh hari kerja,” ucap Budi kepada Radar Depok.
MENGURUS BERKAS : Sejumlah warga berada di Ruang Pelayanan Disdukcapil, Balaikota Depok untuk mengurus berkas yang diperlukan. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
Selain itu lanjut Budi, terdapat pergerakan fluktuatif dari warga yang mengurus akte kelahiran selama periode Maret hingga Juli 2020. Yakni pada Maret 3.372 orang, April 1.763 warga, Mei 1.337 orang, Juni 3.657 orang dan Juli 4.235 orang.
Pemkot Depok juga bekerjasama dengan RSUD, puskesmas, Ikatan Bidan Indonesia, dan sejumlah rumah sakit swasta dalam membantu warga mengurus akte kelahiran. “Kerjasama tersebut sudah berjalan sekitar empat tahun,” tegasnya.
Khusus daerah yang padat penduduk seperti Kelurahan Tugu, Sukmajaya, Bhaktijaya, Mekarjaya, Tanah Baru dan Beji, Pemkot Depok menempatkan pramubakti yang standby di kelurahan untuk membantu pengurusan akte kelahiran ini dalam layanan One Day Service (ODS).
Kemudian dalam sosialisasi Disdukcapil intens mendatangi kelurahan, pertemuan bertatap muka bersama warga. Kemudian memberikan penyuluhan, dengan menghadirkan narasumber serta berkunjung ke sekolah.
“Ada program Gebyar, dimana setiap anak, khususnya usia 0-18 tahun diimbau memiliki akte kelahiran. Setiap anak harus punya, karena itu bukti identitas. Dan bagian dari hak asasi anak,” tegasnya.
Pelayanan ini juga dirasakan manfaatnya oleh warga Kelurahan Cilodong, Yuli (32).
“Sekarang ngurus akte mudah, tinggal ke kelurahan saja sudah beres,” ujar Yuli. (rd/cr1)
Jurnalis : Yunizar
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:14 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:53 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:45 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:10 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:25 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:05 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:12 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 17:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:17 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:40 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:58 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 09:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:45 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:15 WIB