RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat terus menjaring informasi dan masukan dalam rangka pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang terkait Pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan usaha Hulu dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jabar pada PT Migas Hulu Jabar
Untuk mengetahui pengelolaan Minyak Bumi dan Gas, Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat mengunjungi langsung Biro Pereknomian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (13/01).
Ketua Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe mengatakan bahwa di Pemprov Semarang sudah ada holding company untuk pengelolaan minyak bumi dan gas.
Dirinya menyebut, itu menjadi percontohan bagi Jawa Barat agar dapat menggabungkan usaha minyak bumi dan gas menjadi satu.
"Untuk kedepannya kita akan menggabungkan beberapa usaha minyak bumi dan gas yang berada di Jawa Barat untuk menjadi satu holding company," tutur Harris.
Menurut Harris, setelah tercipta suatu holding company dalam bidang minyak bumi dan gas akan membuat manajemen yang lebih baik, akan tetapi ia juga mengatakan perlu ada pelajaran dan evaluasi yang intens sehingga kedepannya penggabungan perusahan menjadi satu perusahaan merugi.
"Saya kira manajemennya akan lebih baik lagi, tetapi untuk kearah sana kita perlu banyak mendalami sehingga kedepannya penggabungan perusahan menjadi satu perusahaan merugi," ucapnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa kita tidak ingin BUMD Migas Hulu Jabar (MUJ) yang begitu sehat, sangat baik, memberikan defiden, tapi ketika mengembangkan usaha malah jadi tidak karuan.
"Kita tidak ingin BUMD Migas Hulu Jabar ( MUJ ) yang begitu sehat, sangat baik, memberikan defiden, tapi ketika mengembangkan usaha malah jadi tidak karuan. Kita ingin memberikan tambahan modal sampai dengan 2 Triliun, tapi dengan komitmen kita harus fokus terhadap pengelolaan minyak bumi dan gas," terangnya.
Kemudian, Senin (17/01) Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan konsultasi ke Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Diketahui, dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Harris menjelaskan bahwa pihaknya perlu mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI.
"Konsultasi kami ke Ditjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM yaitu ingin mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persyaratan untuk mendapatkan PI," ucapnya.
"Selanjutnya kita harus mengetahui juga apa saja yang harus dilakukan dan hal apa saja yg tidak boleh dilanggar oleh Perusahaan Milik Daerah dalam menerima dana PI, sehingga dalam pengelolaan dana PI ini tidak semena-mena dan juga dapat kita kontrol dengan baik,"lanjutnya.
Kemudian, tentang pengembangan usaha yang akan dilakukan oleh PT. Migas Hulu Jabar, Harris mengatakan perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha.
"Setelah kita mendapatkan info dari Ditjen Minyak Bumi dan Gas perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha, jangan sampai dana yang sudah diberikan dimanfaatkan dengan tidak benar sehingga mengakibatkan beban yang luar biasa," kata Harris.
Politisi Gerindra itu menambahkan bahwa dalam membuat Perda ini perlu adanya evaluasi yang lebih ekstra sehingga pemanfaatan dana PI dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi daerah dan juga masyarakat.
"Kita ingat dalam proses pembuatan Perda ini, Pengembangan usaha PT. Migas Hulu Jabar harus sesuai dengan pengelolaan di bidang Minyak dan Gas Bumi," ungkapnya.
"Tentunya dalam pemanfaatan dana PI ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan defiden yang baik buat Pemerintah dan memberikan efek kepada PAD dan juga kesejahteraan masyarakat Jawa Barat," kata Harris. (cky)
Editor : Ricky Juliansyah