Minggu, 21 Desember 2025

Intan Fauzi Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Program UMi

- Sabtu, 29 Januari 2022 | 08:54 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi
Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Anggota Komisi VI DPR Intan Fauzi menilai permodalan menjadi kendala utama bagi masyarakat yang menjalankan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan program pembiayaan Ultra Mikro (UMi).

Intan Fauzi mengungkapkan, dari data yang ada saat ini usaha ultra mikro belum banyak terbantu. Selama ini para pelaku usaha ultra mikro meminjam dana dari rentenir, pinjaman online dan sebagainya.

“Mayoritas rakyat kita adalah pelaku usaha dengan modal sangat kecil atau bahkan tanpa modal serta sulit mendapatkan akses lembaga keuangan formal, ini pekerjaan rumah yang besar bagi kita,” kata Intan Fauzi kepada Radar Depok.

Dari data yang ada, 46 juta pelaku usaha UMI masih membutuhkan dana tambahan. Rinciannya, hanya 20 juta yang dapat dilayani oleh lembaga keuangan formal dan 12 juta dilayani oleh rentenir dan keluarga atau kerabat serta 14 juta lainnya tidak mendapatkan akses pendanaan.

Intan Fauzi mengungkapkan UMi adalah sebuah program bantuan sosial lanjutan dengan menyasar usaha mikro pada lapisan terbawah yang belum bisa diberikan fasilitas perbankan melalui program KUR (Kredit Usaha Rakyat).

“Singkatnya, UMi adalah bantuan pinjaman modal dari pemerintah dalam upaya membantu para pelaku usaha mikro atau kecil. Di tahun 2018 lalu, pemerintah targetkan UMi untuk dapat membantu sebanyak 800.000 pelaku usaha kecil yang tidak bankable,” papar Intan Fauzi.

Sumber pendanaan UMi adalah dari APBN, kontribusi lembaga daerah, dan kontribusi lembaga-lembaga keuangan baik domestik maupun global. Besaran pinjaman yang difasilitasi UMi adalah tidak lebih dari Rp10 juta per orang.

Sedangkan skema pinjaman UMi, Intan Fauzi melanjutkan, nominal maksimal dari peminjaman modal UMi adalah Rp10 juta. Lalu, besaran bunga flat dikenakan sebesar 0.95 persen per bulannya dengan jangka waktu pelunasan hingga 48 bulan.

“Perlu dicatat bahwa jangka waktu tersebut merupakan hasil akumulasi bulan yang berlaku selama usaha milik mereka masih termasuk kategori usaha mikro atau kecil,” lanjut alumnus angkatan pertama Universitas Indonesia Kampus Depok ini.

Kemudian, lebih lanjut Intan Fauzi menerangkan, proses pelaksanaan UMi adalah dengan pembentukan kelompok terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan guna memberikan fasilitas pada masyarakat yang tidak memiliki agunan melalui pendampingan intensif dan tanggung renteng.

“Setelah skala usahanya meningkat, harapannya kelompok tersebut dirasa telah mandiri serta memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan. Di saat itulah nasabah maupun peminjam dapat keluar dari kelompok dan diperbolehkan untuk mengambil skema pembiayaan individu,” terangnya.

Adapun persyaratan untuk pendaftaran UMI, yakni tidak sedang tergabung pada program lain atau dibiayai oleh lembaga keuangan atau koperasi, seorang Warga Negara Indonesia(WNI) dan dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) elektronik pada e-KTP dan mempunyai izin atau keterangan usaha dari instansi pemerintah atau penyalur.

“Pemerintah dan penyalur kini menggunakan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang memungkinkan mereka untuk membangun database penerima program baik UMi atau lainnya. Maka dari itu tidak akan bisa menerima program bantuan ganda,” ucap Intan Fauzi. (cky)

Editor : Ricky Juliansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X