RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Insiden nahas terjadi di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Menjelang waktu berbuka puasa di Banjarmasin dan sekitarnya, sebuah minimarket Alfamart di Jalan Ahmad Yani Kilometer 14 runtuh, dan memaka n korban (18/4).
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Roswita Nilakurnia memastikan jajarannya bergerak cepat untuk memberikan hak atas perawatan dan santunan untuk para korban kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa sembilan dari 14 orang korban merupakan peserta aktif BPJamsostek. Kondisi saat ini empat orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan empat orang masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek, serta satu orang cedera ringan dan telah diperbolehkan pulang.
“Segenap keluarga besar BPJamsostek mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini. Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama kita, dan empat peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya,” ungkap Roswita.
Empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja. Adapun manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta yaitu: atas nama Hanafi sebesar Rp193 juta, atas nama Ahmad Nayada sebesar Rp163 juta.
Kemudian atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar Rp305 juta dan Rp248 juta. Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp4,3 juta per tahunnya.
Roswita melanjutkan, bahwa seluruh pembiayaan untuk lima korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.
Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar.
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
“Saya mewakili keluarga besar BPJamsostek, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJamsostek. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," tegas Roswita.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Rizal Dariakusumah turut mengimbau kembali kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja, khususnya di wilayah Depok untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
“Dengan terlindungi, maka para pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja,” pungkasnya. (gun/**)