RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Tim Khusus (Timsus) kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah mengantongi pelaku yang mengambil CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Sudah kita dapatkan siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan, semuanya nanti akan kita buka pada saat prosesnya tuntas,” kata Sigit, Jumat (4/8).
Kendati demikian, Sigit belum mau mengungkapkan pelaku mengambil CCTV atas insiatif sendiri atau diperintah seseorang.
“Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung,” imbuhnya.
Perbuatan pelaku bisa berpotensi masuk ranah pidana. Namun, untuk memastikannya dibutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“Nanti akan kita proses, nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” pungkas Sigit.
Diketahui, proses penanganan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin berkembang. Setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini 25 personel polisi ikut terserah pusaran kasus ini.
“Timsus telah memeriksa 25 personel dan proses masuh berjalan, di mana 25 personel kita periksa terkait ketidak profesionalan pananganan TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam penanganan TKP dan penyidikan yang kita ingin bisa berjalan baik,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).
25 personel tersebut terdiri dari 3 personel Pati bintang satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, perwira pertama (pama) 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel. Mereka berasal dari kesatuan Div Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Bareskrim.
“Terhadap 25 personel yang telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait sengan pelanggaran kode etik. Apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” jelas Sigit. (jpc)