Senin, 22 Desember 2025

Resmi, LPSK Beri Perlindungan Permanen Bharada E

- Senin, 15 Agustus 2022 | 14:41 WIB
DILINDUNGI LPSK: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan permanen kepada salah satu tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E). FOTO: IST/NET
DILINDUNGI LPSK: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan permanen kepada salah satu tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E). FOTO: IST/NET

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan permanen kepada salah satu tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Perlindungan permanen ini merupakan tindak lanjut dari perlindungan darurat yang diberikan pada Kamis (11/8) malam. Dengan adanya perlindungan ini, maka Bharada E bakal diawasi selama 24 jam oleh tim LPSK.

"Putusan ini sudah resmi. Perlindungan darurat dicabut dan perlindungan diberikan sepenuhnya. Yang bersangkutan menjadi terlindung justice collaborator," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, ketika memberikan keterangan pers di kantor LPSK, Senin (15/8).

Ia menjelaskan peran Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah minor. Keputusan ini diambil usai LPSK menggelar rapat pleno di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).

Sementara, menurut Wakil Ketua LPSK, Brigjen (Pol) Purn Achmadi, alasan LPSK memberikan perlindungan dan justice collaborator kepada Bharada E telah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang. Selain itu, keselamatan Bharada E berada dalam ancaman bila tidak diberikan perlindungan.

"Bagi saksi yang mau bekerja sama tentu penting untuk diberikan perlindungan yang dapat mengancam keselamatan jiwanya," ungkap Achmadi.

Keselamatan Bharada E dinilai penting untuk dijaga mengingat personel Polri berusia 24 tahun itu merupakan saksi kunci kematian Brigadir J.

Karena pengakuannya yang berubah di BAP pula, yang bisa menggiring Irjen (Pol) Ferdy Sambo kini ditahan di Mako Brimob sebagai tersangka pembunuhan berencana.

"Selain itu, pemohon tidak memiliki motif dalam pembunuhan Brigadir J dan bukan pelaku utama," ucap dia. (rd/net/**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X