Senin, 22 Desember 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru, Forum Rektor Sepakat Jalur Mandiri Dievaluasi

- Senin, 29 Agustus 2022 | 12:07 WIB
ILUSTRASI: Peserta mengikuti UTBK SBMPTN 2022.
ILUSTRASI: Peserta mengikuti UTBK SBMPTN 2022.

RADARDEPOK.COM, JAKARTAForum Rektor Indonesia (FRI) sepakat soal rencana evaluasi penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri. Namun, mereka enggan bila jalur itu disebut sarat korupsi.

Ketua FRI Panut Mulyono mengatakan, pihaknya mendukung evaluasi dan usaha perbaikan terhadap seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).

Terlebih, upaya itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan.

Bahkan, pihaknya telah mendorong para pemimpin PTN untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola sistem seleksi jalur mandiri.

Kendati demikian, menurut dia, perlu disadari juga bahwa kasus dugaan korupsi pada mantan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani tidak dapat digeneralisasi.

“Tidak bisa diambil kesimpulan bahwa jalur mandiri sarat dengan korupsi dan praktik-praktik lain yang tidak sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang baik dan dilakukan oleh semua PTN,’’ jelasnya kemarin (28/8).

Dia menerangkan, seleksi mandiri di PTN merupakan salah satu bentuk diskresi dari rektor yang pada dasarnya merupakan implementasi kebijakan pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru.

Salah satunya tercantum pada Pasal 3 Ayat (1) Huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Aturan itu menyebutkan bahwa penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada PTN dilakukan melalui tiga jalur. Pertama, seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN).

Kedua, seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN). Ketiga, jalur lain yang dilakukan berdasar seleksi dan tata cara yang ditetapkan masing-masing pemimpin perguruan tinggi.

“Seleksi tersebut harus dilaksanakan secara adil, akuntabel, fleksibel, efisien, dan transparan,’’ tegasnya.

Selain itu, waktu seleksi lainnya tersebut jelas. Yakni, dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN. Seleksi harus rampung paling lambat akhir Juli pada tahun berjalan.

Penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya itu merupakan kewenangan rektor.

“Seleksi mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru pada PTN adalah sah dan berdasar hukum karena merupakan implementasi kebijakan tentang penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi lainnya,’’ paparnya.

Lebih lanjut, Panut menjelaskan, seleksi mandiri dapat dilaksanakan untuk memberikan afirmasi kepada calon mahasiswa dari daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu, calon mahasiswa dengan kondisi khusus, hingga calon mahasiswa berbakat.

Baik dari jalur olahraga, seni, maupun kemampuan akademik yang dibuktikan dengan capaian medali emas lomba olimpiade sains nasional dan/atau internasional.

Nah, kendati jadi kewenangan masing-masing perguruan tinggi, seleksi mandiri juga memiliki aturan daya tampung yang sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Untuk program studi pada PTN badan hukum (PTN BH) ditetapkan paling banyak 50 persen dari daya tampung seluruh program studi. Untuk PTN badan layanan umum (BLU) dan satker maksimal 30 persen dari daya tampung.

Terkait biaya pendidikan, kata dia, jalur mandiri itu dimungkinkan berbeda dengan jalur SNMPTN maupun SBMPTN.

Namun, penerimaan dan pemanfaatan biaya tersebut telah disebutkan harus jelas serta transparan.

“Dan ini untuk sebesar-besarnya kemajuan pendidikan, tidak untuk keuntungan pribadi, apalagi keuntungan para pimpinan PTN,’’ tegas akademisi Universitas Gadjah Mada tersebut.

Sementara itu, imbuh dia, sumbangan lainnya di luar uang kuliah tunggal (UKT) dalam seleksi mandiri dimaksudkan untuk pembiayaan subsidi silang dan pengembangan institusi.

Sebagaimana diberitakan, KPK telah mengadakan rapat bersama Kemendikbudristek terkait seleksi mandiri. KPK memberikan empat rekomendasi. Yakni, meminta kementerian pimpinan Nadiem Makarim itu melakukan audit terbatas secara cepat kepada PTN untuk memetakan kelemahan seleksi mandiri. Audit dapat dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemudian, Kemendikbudristek diminta memastikan transparansi dan akuntabilitas yang berisi ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia pada seleksi mandiri.

Termasuk indikator atau kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium, atau menggunakan hasil tes lainnya; serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi. (jpc/rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X