Senin, 22 Desember 2025

Pengeroyok Ade Armando Ngaku Dipukuli, Ini Penjelasan Karutan

- Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:12 WIB
ILUSTRASI: 6 Orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap akademisi Ade Armando Dengan Agenda Tuntutan digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). enam terdakwa tersebut yakni Marcos Iswan (ojek online), Komar (sopir), Abdul Latif (buruh), Al Fikri Hidayatullah (ojek online), Dhia Ul Haq (ojek online), dan Muhammad Bagja (ojek online). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keenamnya selama 2 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando pada 11 April 2022 di depan Gedung DPR RI. FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
ILUSTRASI: 6 Orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap akademisi Ade Armando Dengan Agenda Tuntutan digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). enam terdakwa tersebut yakni Marcos Iswan (ojek online), Komar (sopir), Abdul Latif (buruh), Al Fikri Hidayatullah (ojek online), Dhia Ul Haq (ojek online), dan Muhammad Bagja (ojek online). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keenamnya selama 2 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando pada 11 April 2022 di depan Gedung DPR RI. FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Enam orang pelaku pengeroyokan Ade Armando dikabarkan mendapat kekerasan berupa pemukulan di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Peristiwa itu disebut sudah berlangsung selama 4 bulan masa tahanan.

Kepala Rutan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat, Fonika Affandi mengatakan, keenam terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja secara administrasi memang menjadi tahanan rutannya. Namun, secara fisik, mereka masih berada di tahanan Polda Metro Jaya.

“Jadi perlu diluruskan bahwa nama-nama yang ada dalam berita tersebut, memang secara administrasi ada di data Rutan Salemba, namun secara fisik orang-orang tersebut masih ditahan di Polda. Jadi mereka belum pernah berada di Rutan Salemba,” kata Fonika kepada wartawan, Rabu (31/8).

Sebelumnya enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando menyatakan mendapat penyiksaan selama berada dalam tahanan.

“Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan oleh Bapak Ade Armando. Kami juga tersiksa batin kami, kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin,” ujar terdakwa Dhia Ul Haq saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Sebelumnya, pegiat media sosial Ade Armando diduga menjadi korban penganiayaan saat unjuk rasa mahasiswa di komplek DPR/MPR RI. Dalam foto yang beredar, Ade terlihat digandeng oleh dua polisi.

Kondisi Ade sudah cukup parah. Mukanya penuh lebam dan darah. Sedangkan celananya sudah dilucuti menyisakan celana dalam saja.

Dalam video lainnya yang beredar, terlihat detik-detik Ade dikeroyok massa. Saat itu seorang massa memakai jaket hitam berusaha merangkul Ade agar terhindari dari amukan massa. Namun, upayanya gagal, setelah massa tersulut emosi dan tetap melakukan pengeroyokan. (jpc/net/rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X