Senin, 22 Desember 2025

Berikut Ini Tahapan Penyaluran BLT BBM di Jawa Barat

- Senin, 5 September 2022 | 10:18 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT). FOTO: RADAR JEMBER/JAWAPOS GRUP
ILUSTRASI: Ilustrasi masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT). FOTO: RADAR JEMBER/JAWAPOS GRUP

RADARDEPOK.COM, BANDUNG – Ada 2,7 juta keluarga miskin di Provinsi Jawa Barat terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang diberikan sebagai bentuk pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Dodo Suhendar mengatakan, proses penyaluran di Jawa Barat sudah dilakukan per 1 September 2022.

“Penyaluran (BLT BBM) di Jawa Barat sudah dilakukan per 1 September 2022 di Kota Bandung,” ungkap Dodo Suhendar ketika dihubungi melalui telepon.

Penyaluran BLT BBM dilakukan Kementerian Sosial bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Adapun besaran BLT BBM yang diberikan Rp150.000 per bulan selama empat bulan dari September hingga November yang dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama dilakukan pada Bulan September sebesar Rp300.000 (September dan Oktober), tahap kedua direncanakan dilakukan pada bulan November sebesar Rp300.000 untuk November dan Desember.

Kepala PT Pos Regional Jawa Barat Pujiati mengungkapkan, penyaluran BLT BBM di seluruh Jabar dikelola oleh dua regional Kantor Cabang Utama (KCU), yaitu regional Jakarta dan Jabar.

Dia menerangkan, ada tiga cara salur BLT BBM, yaitu disalurkan di Kantor Pos terdekat, disalurkan di komunitas setempat (Kecamatan, Desa/ Kelurahan), dan disalurkan langsung ke rumah penerima manfaat bila penerima manfaat termasuk pada disabilitas, lanjut usia, atau sakit.

“Bagi setiap KPM yang menerima bantuan ini akan dilakukan geo tagging_rumah KPM guna menjaga validitas bantuan tepat sasaran,” katanya.

Adapun tahapan proses verifikasi KPM dari BLT BBM pada saat akan menerima bantuan ini, yaitu melalui face recognition, scan barcode cekpos digital yang terdapat pada SP KPM.

Selain itu, apabila penerima manfaat diwakili oleh keluarga, maka akan diinput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mewakili, juga foto diri KPM atau yang mewakili, dan khusus untuk KPM difabel difoto seluruh badan.

Penerima bantuan ini merupakan masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP elektronik dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk pekerja diberikan pada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta. (jpc/rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X