RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Narapidana korupsi Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9).
Mantan Gubernur Banten itu bebas bersyarat setelah menjalani pidana penjara selama tujuh tahun.
“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, Selasa (6/9).
Ratu Atut masih harus mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sampai dengan 8 Juli 2025.
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan juga tidak boleh melakukan pidana selama pemberian hak bebas bersyarat.
“Sampai masa itu (8 Juli 2026) tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus kalau sampai terjadi program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” tutur Rika.
Sebagaimana diketahui, Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
Dalam kasus suap ini, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 1 September 2014. Hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara.
Ratu Atut juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar. Dalam kasus ini, Ratu Atut divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. (jpc/rd)