RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria belum selesai menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait pelanggaran obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal, sidang sudah digelar sejak pagi hingga malam hari pada Selasa (6/9) kemarin.
Sidang kemudian akan dilanjut hari ini. “Hari ini pukul 13.00 WIB agenda sidang KKEP. Melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga Kombes ANP dengan agenda pembacaan penuntutan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (7/9).
Oleh karena itu, putusan sidang kode etik ini akan disampaikan usai sidang selesai.
“Belum (dibacakan putusan). Nanti disampaikan Kabagpenum,” jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri resmi menetapkan 7 perwira polisi sebagai tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Para pelaku diduga menyebabkan proses pengungkapan kasus menjadi terhambat.
Mereka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, AKBP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
“Ya (sudah ditetapkan tersangka), sudah masuk ranah sidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Dedi mengatakan, pihaknya secara beriringan akan melangsungkan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut. “Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” jelasnya. (jpc/rd)