RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya melakukan penyidikan dugaan korupsi di Provinsi Papua. Diduga, Gubernur Papua Lukas Enembe terjerat sebagai tersangka dalam langkah penyidikan KPK tersebut.
“KPK membenarkan tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua. Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/9).
Menurut Ali, alat bukti yang dikumpulkan diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana. KPK pun menegaskan, upaya penyidikan yang menyeret Lukas Enembe murni penegakkan hukum.
“Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” ungkap Ali.
Tim Penyidik KPK juga telah menyampaikan surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe pada 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Namun, Lukas tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
“Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini,” ucap Ali.
Oleh karena itu, juru bicara KPK bidang penindakan ini meminta Lukas Enembe untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK. Tetapi, KPK belum menjelaskan secara rinci kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
“KPK berharap ke depannya para pihak bersikap koorperatif dalam proses penegakkan hukum ini. Yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan,” tegas Ali.
“Sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” sambungnya.
KPK, kata Ali, tidak mempermasalahkan apabila Lukas Enembe ingin menempuh upaya hukum praperadilan untuk menguji penyidikan yang diduga menjerat Lukas Enembe. Hal ini merupakan hak setiap warga negara Indonesia, yang terjerat permasalahan hukum.
“Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan,” tutupnya. (jpc/rd)