RADARDEPOK.COM, BANDUNG -- Hakim memvonis Bupati Bogor non aktif Ade Yasin selama empat tahun penjara terkait suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jumat (23/9).
Putusan sidang dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Herakartiningsih. Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu diyakini bersekongkol dengan untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Menimbang Ade Yasin bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut 4 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Herakartiningsih.
Saat sidang di layar monitor, awalnya tampak politisi PPP itu menangis yang sesekali menyeka air matanya. Tak hanya itu, dua pengacara terlihat menenangkan adik Rachmat Yasin tersebut.
Putusan dimulai sekitar pukul 10.00 namun hingga Pukul 11.40 WIB pembacaan putusan belum rampung. Akhirnya, Pembacaan putusan ditunda dan dilanjutkan Pukul 13.00 hingga pukul 14.11 WIB.
Tak hanya itu, KPK pun menetapkan 4 pegawai BPK Perwakilan Jabar yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.
Yakni, Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta pemeriksa yaitu Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Bupati Bogor Non Aktif, Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*/rbg/rd)