RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Keputusan pemerintah melaksanakan Pemilu 2024 secara serentak berdampak pada kepemimpinan di sejumlah wilayah. Sebab, ada banyak daerah yang seharusnya tahun 2022 menggelar pemilihan kepala daerah, harus menunda hingga dua tahun ke depan. Akibatnya, harus dilakukan pemilihan Penjabat (Pj) guna mengisi kekosongan jabatan.
Secara nasional ada 101 kepala daerah yang harus diisi kekosongannya sampai Pemilu digelar. Dengan rincian tujuh Gubernur, 76 Bupati, 18 Wali Kota.
Untuk kursi Gubernur terdiri dari Provinsi Aceh, Gubernur Nova Iriansyah mengakhiri masa tugasnya pada 5 Juli 2022.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman; Provinsi Banten, Wahidin Halim; Provinsi Gorontalo, Rusli Habibie; Provinsi Sulawesi Barat, Ali Baal; dan Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan serentak mengakhiri masa tugasnya pada 15 Mei 2022.
Kemendagri sendiri telah melantik Pj Gubernur untuk wilayah-wilayah tersebut. Saat ini hanya menyisakan kursi Provinsi DKI Jakarta yang diduduki Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Kemendagri mengkonfirmasi telah menerima 3 nama usulan Pj Gubernur DKI Jakarta dari DPRD DKI Jakarta. Ketiganya yakni Kasetpres Heru Budi Hartono, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan mengatakan pihaknya juga masih mempertimbangkan untuk mengusulkan nama lain kepada Presiden. Namun, bisa saja usulan Kemendagri sama dengan yang diajukan DPRD DKI.
“Bisa saja nanti sama. Karena, toh Pak Bahtiar orang Dalam Negeri, Pak Sekda sudah dari Pemda, Pak Heru dari Kementerian dan lembaga,” ungkap Benny.
Nama-nama yang diusulkan oleh akan dibahas bersama sejumlah pihak. Di antaranya Sekretaris Kabinet, Sekretariat Negara, KemenPAN-RB, BKN, Kepolisian, BIN, KPK, PPATK, hingga KASN. Keputusan akan diambil melalui sidang tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bapak Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga dan instansi terkait, nanti diputuskan. Karena ini kewenangannya ada di Presiden,” tutupnya. (jpc/rd)