Minggu, 21 Desember 2025

Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Berkas Dinyatakan Lengkap

- Rabu, 28 September 2022 | 16:52 WIB
SEGERA DISIDANG: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai digelar. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
SEGERA DISIDANG: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai digelar. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap dan segera disidang.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu 28 September 2022

Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.

"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," sambungnya.

Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (swc/rd/net)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X