Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Kanjuruhan, Diantaranya Direktur PT LIB

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 20:48 WIB
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM, MALANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi kerusuhan di Stadion kanjuruhan Malang.

Sebanyak enam orang ditetapkan jadi tersangka. Di antaranya, yaitu Direktur Utama PT LIB, ketua panitia pelaksana, security officer, Kabag Kapolres Malang, personel Brimob Polda Jatim, Kasat Samapta Polres Malang.

Kapolri menyebut, kemungkinan tersangka pelaku masih bisa bertambah.

Salah satunya Direktur Utama PT LIB berinisial AHL ditetapkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka," ungkap Kapolri dalam jumpa pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10).

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas. Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.

Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC.

Penetapan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"AHL, yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri.

Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Presiden Jokowi sebelumnya resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.

Dalam keppres yang diteken Jokowi 4 Oktober lalu tersebut tim diberi beberapa tugas oleh Jokowi untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut.

Di sisi lain, Tim investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut. Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.

Polisi pun menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. (net/rd/**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X