Minggu, 21 Desember 2025

Sri Sultan Hamengku Buwono X Jadi Gubernur Jogjakarta 2022-2027

- Senin, 10 Oktober 2022 | 12:22 WIB
DILANTIK: Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jogjakarta oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin (10/10). FOTO: ISTIMEWA
DILANTIK: Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jogjakarta oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin (10/10). FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, JOGJAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jogjakarta masa jabatan 2022-2027. Pelantikan dilakukan di Istana Negara Jakarta, Senin (10/10).

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jogjakarta itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor tahun 90 P Tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jogjakarta.

Selanjutnya, Jokowi membimbing Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X mengucapkan sumpah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD negara RI tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” ucap Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X mengikuti sumpah yang dibacakan Jokowi.

Pelantikan terhadap Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X dilakukan setelah penetapan DPRD Provinsi Jogjakarta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jogjakarta periode 2022-2027, Selasa (9/8).

Mengacu pada Undang-Undang Keistimewaan Jogjakarta Nomor 13 Tahun 2012, jabatan gubernur dan wakil gubernur diisi raja yang bertakhta, yaitu Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam sebagai Wakil Gubernur Jogjakarta. (jpc/rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X