Senin, 22 Desember 2025

Berikut Ini Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel

- Senin, 10 Oktober 2022 | 22:25 WIB
Tersangka pembunuhan Brigradir J, Ferdy Sambo menggunakan rompi tahanan Kejaksaan saat di giring menuju kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta, Rabu (5/10). FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
Tersangka pembunuhan Brigradir J, Ferdy Sambo menggunakan rompi tahanan Kejaksaan saat di giring menuju kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta, Rabu (5/10). FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo dkk bakal menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang Ferdy Sambo Cs bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hubungan Masyarakat PN Jaksel Djuyamto mengatakan, empat terdakwa pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bakal disidang pada pekan depan.

"Sambo, Bu PC, KM, dan Ricky Rizal disidang pada Senin 17 Oktober 2022," ungkap Djuyamto, Senin (10/10).

Adapun terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disidang dengan hari terpisah dengan Ferdy Sambo Cs.

"Bharada E (Richard Eliezer, red) Selasa 18 Oktober 2022," ucapnya.

Lalu, untuk terdakwa perkara obstruction of justice dijadwalkan pada hari yang sama, yakni Rabu (19/10). Dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J terdapat tujuh terdakwa.

Di antaranya, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Namun, berkas perkara untuk Ferdy Sambo disatukan dengan kasus pembunuhan berencana.

"Kalau yang obstruction of justice, (sidangnya) Rabu 19 Oktober 2022," ucap Djuyamto.

Dia memastikan persidangan 11 terdakwa bakal dilakukan secara tatap muka.

"Sidang dua perkara kematian Brigadir J offline," pungkasnya. (jpnn/rd/net)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X