Senin, 22 Desember 2025

Jawab 146 Pertanyaan, Dua Tersangka Kanjuruhan Diperiksa 12 Jam

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:23 WIB
Salah seorang tersangka tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno (tengah), saat keluar dari Ditreskrimum Polda Jatim. FOTO: ALFIAN RIZAL/JAWAPOS
Salah seorang tersangka tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno (tengah), saat keluar dari Ditreskrimum Polda Jatim. FOTO: ALFIAN RIZAL/JAWAPOS

RADARDEPOK.COM, MALANG -- Dua orang tersangka Tragedi Kanjuruhan diperiksa hari ini, Selasa (11/10) di Mapolda Jatim Surabaya.

Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Keduanya masuk ke ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim Surabaya sekitar pukul 10.30 WIB. Pukul 22.45 WIB, penyidik baru keluar dari ruang pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto memastikan bahwa pemeriksaan dirasa cukup oleh penyidik.

“Tadi tersangka AH (Abdul Haris) diberi 123 pertanyaan. Sementara saudara SS (Suko Sutrisno) sebanyak 42 pertanyaan,” ungkapnya.

Meski diperiksa selama 12 jam, namun keduanya belum Ditahan. Sebab masih ada proses pemeriksaan tambahan.

“Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Perlu pemeriksaan tambahan dan pencocokan saksi-saksi,” ujar dia.

Selain Abdul Haris dan Suko Sutrisno, minggu ini polisi bakal melakukan pemeriksaan pada 15 orang saksi. Tujuh di antaranya adalah polisi.

“Minggu ini saksi 15 orang. Tujuh di antaranya polisi. Bisa bertambah lagi,” ucap Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman. (jpc/rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X