Senin, 22 Desember 2025

Kemenag Tegaskan Gaji PPPK Tidak Akan Dipotong

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:33 WIB
ILUSTRASI: Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan disunat. FOTO: JAWA POS
ILUSTRASI: Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan disunat. FOTO: JAWA POS

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan disunat. Oknum-oknum yang ditemukan bertindak nakal akan disanksi secara tegas.

“Gaji ASN dengan Status PPPK tidak akan disunat. Bila menemukan atau mengalami hal tersebut, laporkan langsung, nanti saya akan beri tindakan tegas,” ungkap Nizar, Rabu (12/10).

Meski demikian, Nizar mengingatkan, ASN dengan Status PPPK setiap tahun akan dievaluasi kinerjanya sesuai perjanjian yang telah ditandatangani. Jika dinilai tidak memenuhi target, kontraknya bisa diputus.

“Bila berkinerja baik, maka kontraknya dilanjutkan,” imbuhnya.

PPPK sejak dinyatakan lolos harus melengkapi berkas administrasi, mengikuti diklat, serta wajib memiliki tiga unsur penting, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang tertera pada SK masing-masing.

“Hal itu disempurnakan dengan Semboyan ASN BerAKHLAK. BerAKHLAK” merupakan semboyan dan pondasi baru bagi ASN di Indonesia. Istilah itu merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,” tegasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni melaporkan, ASN Kemenag Sulsel terdiri atas 11.501 PNS dan 2.248 PPPK. Mereka tersebar di 108 satuan kerja, yaitu: Kanwil, 25 Kemenag Kabupaten/Kota, dan 83 madrasah.

Khaeroni memaparkan, sampai 10 September 2022, ada 3.787 ASN Kanwil Kemenag Sulsel yang telah mengikuti kegiatan Penguatan Moderasi Beragama.

Sebagian mengikuti kegiatan Sosialisasi Moderasi Beragama (8 jam pelajaran) dan sebagian ikut Orientasi Pelopor Moderasi Beragama (28 jam pelajaran).

Tahun 2023, Kanwil akan menggelar ToT MB bekerja sama dengan Pusdiklat Kementerian Agama bagi pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Madya (51 JP) sesuai KMA 93/2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.

“Alhamdulillah, baru-baru ini kami telah menerima tim Itjen Kementerian Agama yang memantau pelaksanaan Moderasi Beragama di Sulawesi Selatan dan hasilnya sudah berjalan dengan baik,” tutupnya. (jpc/rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X