Senin, 22 Desember 2025

Irjen Teddy Ditangkap Bersama Kapolsek, Kapolri: Saya Minta Proses PTDH

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 17:20 WIB
KONPERS: Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menggelar konpers.
KONPERS: Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menggelar konpers.

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa ditangkap bersama Kapolsek berpangkat Kompol dan seorang polisi pangkat Bripka.

Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa ditangkap Polda Metro Jaya hasil pengembangan penangkapan tiga sipil. Kapolri meminta Irjen Teddy diproses pemecatan atau PTDH.

Berawal dari penangkapan tiga orang sipil, Polda Metro Jaya mengembangkan kasus tersebut sehingga mengarah kepada anggota Polri berpangkat kompol, bripka dan berpangkat Irjen.

“Beberapa hari lalu Polda Metro mengungkap kasus narkoba. Awalnya mengarah kepada polisi berpangkat Bripka dan juga anggota berpangkat Kompol jabatan sebagai Kapolsek,” kata Sigit dalam konpersnya, Jumat (14/10).

Atas hal itulah, hasil pengembangan mengarah kepada Irjen Teddy Minahasa. Dari hasil pemeriksaan, Irjen Teddy terbukti terlibat kasus barang haram rersebut.

“Atas dasar itu kita terus kembangkan. Kemudian berkembang dan mengarah ke anggota Polri Irjen TM,” ujarnya.

“Saya minta Kadiv Propam untuk memproses PTDH,” tegasnya.

Kapolda Jatim Tiga Kali Tes Urine

Kapolri Jenderal Sigit menyebut Irjen Teddy sudah menjalani tiga kali tes urine usai ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya.

“Tes urine pada Irjen TM sudah dilakukan tiga kali tes. Hasilnya ada obat tertentu, bukan narkoba. Nanti tim dokter yang menjelaskan,” jelas Kapolri.

Sebelumnya Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap terkait kasus narkoba. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Teddy Minahasa ditetapkan sebagai Kapolda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022. Posisi Kapolda Jatim itu sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta.

“Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba. Isunya demikian,” kata Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat (14/10). (pjs/rd/net)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X