Senin, 22 Desember 2025

Sidang Perdana, Jaksa Blak-blakan Ungkap Detik-detik Sambo Habisi Nyawa Brigadir J

- Senin, 17 Oktober 2022 | 12:27 WIB
Ferdy Sambo jalani sidang perdana atau sidang dakwaan kasus Brigadir Joshua di PN Jaksel. FOTO: FIRDAUSI/NET
Ferdy Sambo jalani sidang perdana atau sidang dakwaan kasus Brigadir Joshua di PN Jaksel. FOTO: FIRDAUSI/NET

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan ungkap detik-detik Ferdy Sambo membunuh Brigadir Joshua saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang dakwaan atau sidang perdana ini, jaksa menyebutkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua itu bermula ketika Sambo tiba di rumah dinas, Kompleks Polri Duren Tiga, sekitar pukul 17.10 WIB.

Sambo bergegas masuk ke dalam rumah dinas melalui pintu garasi dan sempat bertemu dengan asisten rumah tangga Diryanto alias Kodir.

Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.

“Setelah masuk ke rumah dinas, Ferdy Sambo kemudian bertemu dengan Kuwat Ma’ruf yang sudah terlebih dahulu tiba,” kata Jaksa.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo lantas menanyakan keberadaan Bripka RR dan Brigadir Joshua kepada Kuwat Ma’ruf.

“Dalam keadaan raut muka marah dan emosi, lalu dengan nada tinggi terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, ‘Wat, mana Ricky dan Yosua, panggil!’,” ujarnya.

Mendengar nada tinggi tersebut, Bharada Richard Eliezer yang sedang berdoa di kamar ajudan langsung turun ke lantai satu dan berdiri di samping kanan Sambo.

“Lalu terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer kokang senjatamu. Setelah itu saksi Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan,” tutur jaksa.

Sementara itu, Kuwat yang mendapatkan perintah langsung keluar melalui pintu dapur menuju garasi dan menghampiri Bripka RR dan menyampaikan panggilan dari Sambo tersebut.

Bripka RR kemudian menghampiri Brigadir Joshua dan memberitahukan apabila dirinya dipanggil oleh Sambo untuk ke dalam rumah.

Mendengar perintah tersebut, Jaksa mengatakan Brigadir Joshua kemudian masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan.

Diikuti oleh Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf yang berjaga dari belakang.

Setelah berada di ruang tengah, Sambo lantas memegang bagian leher belakang Brigadir Joshua dan mendorongnya ke depan tangga sehingga berhadapan langsung dengan dirinya dan Bharada Eliezer.

Setelahnya, kata jaksa, Sambo bergerak menghampiri Brigadir Joshua yang saat itu masih hidup dan bergerak kesakitan dalam keadaan terlungkup di dekat tangga depan kamar mandi.

Untuk memastikan Brigadir Joshua tewas, Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam sejak dari rumah Saguling kemudian menembak tepat di sisi kiri kepala bagian belakang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung. Mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ujar jaksa.

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, Sambo kemudian menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali.

Lalu berbalik arah dan menempelkan senjata milik Brigadir J ke tangan korban untuk ditembakkan ke arah tembok di atas TV.

“Selanjutnya senjata api HS tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tujuan seolah-olah terjadi tembak menembak,” lanjut jaksa.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pembacaan dakwaan atau sidang perdana Ferdy Sambo masih berlanjut di PN Jaksel. (pjs/rd/net)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X