Minggu, 21 Desember 2025

Petugas LPSK Kawal Bharada E di PN Jakarta Selatan

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:43 WIB
TERSERET KASUS: Kiri, Putri Candrawathi. Kanan, Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
TERSERET KASUS: Kiri, Putri Candrawathi. Kanan, Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Sidang Bharada E digelar sehari setelah pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pada Senin (17/10) kemarin.

Richard Elizer telah tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08.40 WIB dengan pengawalan dari pihak Kejaksaan Agung dan petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mengingat, Bharada E telah mengajukan justice collaboratore (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Richard turun dari mobil tahanan Kejaksaan dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan rompi tahanan Kejaksaan. Richard tidak menyampaikan perkataan apapun sebelum menghadapi dakwaan jaksaan penuntut umum (JPU).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengakui, pihaknya melakukan pengawalan terhadap Bharada E. Hal sesuai standar operasional prosedur (SOP) memberikan perlindungan kepada Bharada E.

“Iya pengawalan untuk JC,” ucap Edwin dikonfirmasi, Selasa (18/10).

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Bharada E rencananya akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Persidangan terhadapnya menarik perhatian publik.

Pasalnya, dalam surat dakwaan disebut bahwa mantan polisi berpangkat Bharada itu adalah eksekutor pertama yang menembak tiga sampai empat peluru ke tubuh Brigadir J.

Bahkan, Eliezer disebut sempat berdoa terlebih dahulu, sebelum mengeksekusi rekannya. Jaksa berkeyakinan bahwa Eliezer memiliki kesempatan besar untuk merusak skenario jahat Sambo. Namun dia lebih memilih bersekongkol dan menjadi eksekutor.

Eliezer akan didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati. (jpc/rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X