Senin, 22 Desember 2025

Fans Bharada E Hadir Beri Dukungan Langsung di Persidangan

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:01 WIB
Fans Bharada E hadir langsung di persidangan, di mana Richlie Fans Fams sudah tersebar di seluruh Indonesia. FOTO: DISWAY.ID
Fans Bharada E hadir langsung di persidangan, di mana Richlie Fans Fams sudah tersebar di seluruh Indonesia. FOTO: DISWAY.ID

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Berbeda dengan terdakwa lainnya, sebagai Justice Collaborator, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mendapat simpati dari masyarakat.

Hal ini terlihat dari beberapa dukungan dari masyarakat yang menamakan dirinya Richlie Fans Fams.id datang langsung di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan membawa bucket bunga.

"Kita gak tau gimana kejadiannya, dukung aja sih supaya dia bisa bebas," buka Dea, yang mengaku fans Bharada E kepada wartawan, Selasa (18/10).

Dea juga mengungkapkan, Richlie Fans Fams.id (Richard Eliezer Indonesia) ini sudah tersebar di seluruh Indonesia dan kebetulan ini yang hadir hari ini dari Jabodetabek dan Surabaya.

"Dukung karena Richard satu kampung sama saya, jadi sama-sama dari Manado kita respect kalo misalnya dia mau jujur itu aja sih, buat keadilan," ujar Dea mengungkapkan alasan kedatangannya.

Dea berharap, dengan mengakuan jujur Bharada E, masyarakat bisa tahu langsung kejadian kronologi kejadian waktu pembunuhan tersebut dan bisa tahu nanti hukuman Bharada E bagaimana kedepannya.

"Harapan kita sih dia bisa bebas tapi terserah gimana nanti Tuhan berkehendak," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, langkah Bharada E menjadi justice collaborator agar bisa mengungkap kasus kematian secara terang benderang yang selama ini terkesan ditutup-tutupi.

Tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, (8/8).

Bharada E resmi mengajukan justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J dan kini di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pun didampingi oleh LPSK.

Dalam menghadapi persidang, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya telah siap untuk hadir secara langsung dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa terhadap Bharada E.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pihaknya akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya mencukupi untuk 50 orang saja.

"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya (maksimal 50 orang), maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," pungkas Djuyamto melalui pesan tertulis.

Djuyamto juga menyatakan pihaknya tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti dan menonton persidangan dengan sarana live streaming. (dis/rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X