Senin, 22 Desember 2025

Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Jaksa

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:26 WIB
Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua. FOTO: JPNN
Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua. FOTO: JPNN

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Tak hanya eksepsi Ferdy Sambo, jaksa penuntut umum atau JPU juga menolak eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.

Hal ini disampaikan pada sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Joshua, di PN Jakse, Kamis 20 Oktober 2022.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi,” ungkap jaksa.

Sementara itu, JPU juga menyarankan ke majelis hakim untuk menolak keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo.

“Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa.

Tak hanya itu, Jaksa juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan serta memerintahkan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.

Yaitu di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama proses persidangan berjalan.

Sebab, JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat dan sesuai dengan KUHAP.

Kemudian, memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.

“Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas surat dakwaan ke jaksa.

Dalam surat eksepsinya, Ferdy Sambo dan tim kuasa hukum menilai bahwa surat dakwaan JPU tidak terang atau obscuur libel.

Mereka menilai bahwa dakwaan itu hanya didasarkan pada satu keterangan saksi.

“Uraian tersebut di atas yang disusun dalam surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja,”

“Yaitu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumia yang telah melakukan 4 kali perubahan Berita Acara Pemeriksaan,” kata pengacara Sambo, Bobby Rahmad. (pjs/rd/net)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X