RADARDEPOK.COM, CIMAHI -- Pelaku perampokan disertai penusukan terhadap bocah berusia 12 tahun hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Kota Cimahi, terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Kepala Kepolisian Resor Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan menjelaskan, pelaku penusukan bocah itu diancam dengan pasal berlapis. Yakni, pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan pasal perlindungan anak.
“Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara,” ungkap Imron di Mapolres Cimahi, Senin (24/10).
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP. Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres mengatakan, tersangka pembunuhan berinisial RNG (22), warga Kota Bandung, melakukan penusukan terhadap korban berinisial PS (12), saat melakukan perampokan hingga mengakibatkan korbannya tewas pada Rabu (19/10).
Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku, termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi.
Polres Cimahi menyebut, pelaku beraksi dalam keadaan mabuk sehabis meminum minuman beralkohol. Hal itu diketahui dari keterangan saksi yang merupakan teman pelaku.
Sejak kejadian penusukan, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengambil rekaman video CCTV dari sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku telah menyiapkan senjata tajam saat berangkat dari kediamannya sebelum melakukan aksi penusukan itu. Pelaku diduga berniat melakukan perampokan telepon seluler milik korban.
“Pelaku saat itu keluar untuk mencari sasaran, dia kemudian berputar-putar, dan menuju ke Jalan Mukodar, ini terlihat dalam CCTV menggunakan motor, kemudian pelaku melihat sasaran dua orang anak,” tutur Ibrahim.
Pelaku melihat kedua orang anak itu berpisah di persimpangan gang. Pelaku memilih untuk mengikuti PS untuk merampok ponsel.
Korban sempat lari, saat itu korban langsung ditikam tersangka, lalu dilakukan penggeledahan tasnya dan tidak menemukan barang yang diharapkannya.
“Korban berteriak untuk meminta tolong, sedangkan pelaku melarikan diri menggunakan motornya yang kini menjadi barang bukti,” pungkas Ibrahim. (jpc/rd)