RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Hendra Kurniawan membantah pengakuan Ismail Bolong yang diintervensi untuk membuat testimoni, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerima suap Rp6 miliar dari proyek tambang ilegal. Atas tuduhan tersebut, Hendra berencana membuat laporan polisi.
“Kami sudah mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terkait keterangan dia yang telah mencemarkan nama baik dari Hendra Kurniawan,” ungkap Pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Henry mengatakan, sudah menanyakan langsung kepada Hendra perihal kasus ini. Hendra pun mengaku tak pernah mengenal Ismail Bolong.
“Saya hanya tanya sama pak Hendra apakah benar anda menekan Ismail Bolong untuk membuat testimoni seperti itu, dia bilang kenal juga nggak, itu fitnah,” tutur Henry.
Diketahui, muncul video testimoni seorang purnawirawan Polri bernama Ismail Bolong. Pria dengan pangkat terakhir aiptu itu menyebut bahwa dirinya pernah memberikan setoran dengan nilai total Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Upeti tersebut diberikan untuk mengamankan bisnis tambang ilegalnya di Kalimantan Timur.
Namun, tak lama setelah video itu menyebar, muncul video susulan yang berisi klarifikasi dari Ismail Bolong. Dia membantah semua ucapannya di video pertama.
Dalam testimoni pertama, Ismail mengaku merupakan pengepul batu bara ilegal di Kutai Kertanegara sejak 2020 hingga 2021.
Aktivitas tersebut merupakan inisiatif pribadinya. Dia menyebutkan bahwa keuntungan dari tambang ilegalnya mencapai Rp5 miliar hingga Rp20 miliar per bulan. Menurut dia, aktivitas tersebut telah diketahui Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
“Karenanya, saya menyetor uang sebanyak tiga kali, Oktober 2021 setor Rp2 miliar, September Rp2 miliar, dan November memberikan Rp2 miliar,” jelasnya.
Ismail mengaku menyerahkan langsung uang tersebut kepada Komjen Agus Andrianto saat bertemu di ruang kerjanya di gedung Bareskrim.
“Saya juga memberikan bantuan Rp200 juta ke Kasatreskrim Polres Bontang AKP Asriadi yang diserahkan langsung ke beliau,” jelasnya.
Namun, dalam video testimoni kedua, dia membantah semua pernyataannya tersebut. Dia menyatakan bahwa dirinya adalah anggota Polri yang pensiun dini sejak Juli 2022.
“Saya minta maaf dan saya klarifikasi bahwa berita itu (testimoni di video pertama, Red) tidak benar,” pungkasnya. (jpc/rd)