RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89. Sejumlah aset milik para tersangka yang diduga didapat dari hasil kejahatan Net89 pun mulai disita.
“Penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka yang diduga hasil dari kejahatan,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (12/11).
Aset yang disita itu yakni milik tersangka AL berupa satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar. Kemudian dari tersangka RS disita dua unit mobil masing-masing seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta.
“Satu buah headband atau ikat kepala (Atta Halilintar, Red) senilai Rp2,2 miliar dan satu unit sepeda senilai Rp777 juta,” lanjut Ramadhan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Net89. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara.
“Untuk kasus robot trading Net89, telah ditetapkan delapan orang tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (8/11).
Delapan tersangka itu adalah AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 PT SMI. AA juga berperan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI. Selanjutnya ESI sebagai founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan danandan asal pencairan dana kepada para member Net89. Kemudian lima orang lainnya berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger. (jpc/rd)