RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Terdakwa Ricky Rizal membenarkan adanya transfer uang dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke rekeningnya sebesar Rp 200 juta. Pemindahan uang ini atas perintah Putri Candrawathi usai Yosua meninggal.
“Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum,” ungkap Ricky dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Ricky menjelaskan, rekening BNI miliknya dibuat pada Maret 2021 atas namanya pribadi. Namun, rekening dipakai untuk keperluan rumah tangga di Magelang, Jawa Tengah. Rekening serupa juga dimiliki oleh Yosua.
Oleh karena itu, Ricky beranggapan bahwa pemindahan uang ini karena Yosua sudah meninggal. Sedangkan keperluan rumah tangga harus tetap berjalan.
“Untuk pemindahan itu melalui Hp yang saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu menahu apakah dipegang almarhum Yosua terus menerus atau bergantian,” kata Ricky.
“Tetapi memang di situ dicantumkan untuk password dan pin. Jadi untuk pelaksanaan transfer kita bisa lihat panduan di situ,” pungkasnya. (jpc/rd)