RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta rekaman CCTV di rumah dinas Kadiv Propam Polri Jalan Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan diputar dalam persidangan. Video ini dianggap penting untuk mengungkap peristiwa yang sesungguhnya terjadi saat Sambo datang ke rumah dinas dan turun dari mobil pada 8 Juli 2022.
“Kami sih yang penting bisa transparan, perlihatkan CCTV-nya yang memperlihatkan klien kami turun dari mobil menggunakan sarung tangan,” ungkap Arman kepada wartawan, Rabu (23/11).
Arman menyebut, Sambo tidak memakai sarung tangan saat turun dari mobil. Oleh karena itu, sebagai pembuktian harus diputar rekaman CCTV.
“Saya dalam penyidikan tidak melihat ada klien saya turun dari mobil menggunakan sarung tangan,” jelasnya.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, RT05 RW01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider. (jpc/rd)