Jumat, 31 Maret 2023

Bentak Bharada E, Pengacara Ferdy Sambo Ditegur Hakim

- Rabu, 14 Desember 2022 | 09:03 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dan Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12). FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dan Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12). FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis membentak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias bharada e dalam persidangan. Arman tampaknya kesal atas kesaksian yang diberikan oleh Richard untuk kliennya dan Putri Candrawathi.

“Dari ketiga keterangan Saudara di BAP ini tidak konsisten semua, saya mau tanya yang mana yang benar?” tanya Arman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

“Jadi, begini Bapak dapat saya jelaskan biar Bapak tidak menanyakan lagi BAP-BAP ini,” jawab Richard.

“Harus saya tanyakan,” timpal Arman.

“Iya, makanya saya jelaskan, Bapak,” jawab Richard.

Tindakan Arman kemudian ditegur oleh Majelis Hakim agar memberikan kesempatan kepada Richard menjelaskan.

“Begini Bapak, Bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai bulan Agustus itu saya didoktrin terus-menerus oleh klien Bapak tentang skenario,” kata Richard.

“Siapa didoktrin, di mana Saudara didoktrin?” Arman menyela Richard dengan nada tinggi.

Tindakan Arman kembali ditegur oleh hakim. “Saudara penasihat hukum tidak perlu sampai membentak saksi,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan keberatan terhadap tindakan Arman karena dianggap menekan Richard yang tengah bersaksi. Hakim kemudian memutuskan agar Arman tidak bertanya langsung ke Richard.

“Sudah cukup, penasihat hukum silakan bertanya lewat majelis, biar kami yang bertanya. Tidak perlu Saudara bertanya pada (saksi),” kata Hakim.

Sementara itu, terdakwa Ferdy Sambo kembali meminta agar tidak melibatkan istrinya, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo tetap pada pernyataannya bahwa instruksi yang diberikan kepada Richard adalah menghajar bukan menembak.

“Kalau saksi menyampaikan saya meminta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan perintah penembakan, saya akan bertanggung jawab,” kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

“Kita berdua yang bertanggung jawab, Kuat, Ricky, Istri saya jangan dikorbankan. Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan,” imbuhnya.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias bharada e menyatakan tetap pada kesaksiannya. Bahwa dia merasa diperintah oleh Sambo untuk menembak bukan menghajar.

“Saya tetap pada keterangan saya,” kata Richard.

bharada e mengakui memberikan keterangan bohong saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) pada 5 Agustus 2022. Richard menyatakan baru memberikan keterangan jujur pada 6 Agustus 2022 melalui tulisan tangan.

“Saya tidak tanyakan tanggal 6, pernah membuat surat pernyataan di tanggal 5?” tanya pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

“Itu masih bohong,” jawab Richard.

“Saudara berbohong? Dalam tekanan tidak?” tanya Arman lagi.

“Tidak,” jawab Richard.

Richard mengaku tidak ingat persis kebohongan yang dituangkannya dalam BAP. Arman kemudian mengingatkan kebohongan tersebut terkait pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Saya ingatkan saudara pada tanggal 5, saudara di BAP menyampaikan dalam BAP tersebut saudara tidak menembak. Nanti kami perlihatkan yang mulia. Bahwa yang menembak terdakwa semuanya? Benar tidak?” tanya Arman.

“Siap bapak, di tanggal 5 iya,” jawab Richard.

“Siapa yang menyuruh berbohong?” tanya Arman lagi.

“Tidak ada yang menyuruh,” jawab Richard.

“Pada saat itu saudara ada tekanan?” tanya Arman.

“Tidak ada tekanan,” jawab Richard.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.

Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (jpc)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Rabu, 29 Maret 2023 | 23:05 WIB

Disdagin Depok Buka Konsultasi IKM di Alun-Alun

Rabu, 29 Maret 2023 | 18:23 WIB

Gempa 4,0 Magnitudo Guncang Kabupaten Cianjur

Rabu, 29 Maret 2023 | 13:23 WIB
X