Senin, 22 Desember 2025

Soal Gaji sebagai Letkol Tituler, Deddy Corbuzier: Saya Serahkan ke Negara

- Kamis, 15 Desember 2022 | 09:35 WIB
Menhan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letkol tituler kepada Deddy Corbuzier. FOTO: IST/NET
Menhan Prabowo Subianto memberikan pangkat Letkol tituler kepada Deddy Corbuzier. FOTO: IST/NET

RADARDEPOK.COM, JAKARTADeddy Corbuzier akhirnya buka suara melalui akun Twitter miliknya terkait kegaduhan gaji pengangkatannya sebagai Letkol Tituler.

Dengan keras Deddy menegaskan tidak akan mengambil gaji Letkol Tituler dan akan mengembalikannya ke negara.

“Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apa pun sebagai tituler,” ucap Deddy Corbuzier.

Deddy Corbuzier menyebut gaji Letkol Tituler serta tunjangan itu dikembalikan kepada negara. Dirinya mengatakan, masih banyak rakyat lain yang membutuhkan.

“Saya balikkan ke negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan,” cetus Deddy Corbuzier soal gaji Letkol Tituler.

Juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut Deddy Corbuzier akan mengembalikan tunjangan kepada negara. Dalam hal ini berarti tunjangan dikembalikan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.

“Dia mengembalikannya kepada negara, dalam hal ini Kemhan dan TNI,” kata Dahnil.

Fasilitas dan Gaji Penerima Pangkat Tituler

Deddy Corbuzier akan mendapatkan gaji Letkol Tituler melalui honorarium seperti diatur dalam Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959.

Meski demikian, hingga saat ini belum dirinci berapa besaran gaji yang akan didapatkan oleh Deddy Corbuzier setelah menerima pangkat tituler.

Mengutip pasal 29 ayat 2 PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI disebutkan pangkat Tituler mendapatkan “administrasi terbatas” selama memangku jabatan keprajuritan.

Kepada yang bersangkutan diberikan Rawatan Kedinasan secara terbatas berupa:

  1. Penghasilan Prajurit

  2. Tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga

  3. Tunjangan Jabatan.

  4. Rawatan Prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi Prajurit

  5. Dapat pula diberikan rawatan keluarga Prajurit


Dalam PP No.39 Tahun 2010 ini ditegaskan bahwa pangkat Tituler TNI adalah sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua atau perwira pertama.

Namun, dalam hal ini, jabatan Tituler tidak mendapat tugas kemiliteran, tetapi harus siap sedia ketika negara memerlukan untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu khusus di lingkungan TNI.

Untuk mengetahui lebih lanjut soal besaran gaji penerima pangkat Tituler yang setara dengan Letnan Dua.

Berikut ini adalah rincian gaji personel TNI yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia:

  1. Gaji TNI Golongan I (Tamtama)

  2. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100

  3. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500

  4. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400

  5. Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900

  6. Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900

  7. Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700

  8. Gaji TNI Golongan II (Bintara)

  9. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100

  10. Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200

  11. Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700

  12. Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700

  13. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300

  14. Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000-Rp4.032.600

  15. Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)

  16. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200

  17. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600

  18. Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600

  19. Gaji TNI Golongan IV

  20. Perwira Menengah

  21. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

  22. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300

  23. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

  24. Perwira Tinggi

  25. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

  26. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

  27. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

  28. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.


Adapun, besaran gaji TNI tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya. (pjs/rd/net)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X