RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mempersoalkan akurasi tes poligraf kepada kliennya. Sebab, tes seharusnya dilakukan pada saat subjek tidak dalam tekanan dan subjek bersedia diperiksa.
Sedangkan Putri pada saat dites sempat menangis ketika menjelaskan peristiwa tanggal 7 Juli 2022 terkait pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu, materi pertanyaan juga tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ditambah lagi konfirmasi yang disampaikan dengan poligraf itu berbeda keterangan dalam BAP. BAP Bu Putri menyampaikan kalau ada kekerasan seksual. Namun kemudian pertannyaannya, soal perselingkuhan, apakah bu Putri melakukan perselingkuhan. Nah ini, pertanyannya dengan isu yang mau dikonfirmasi lewat uji poligraf ini tidak relevan,” tutur Rasamala kepada wartawan, Kamis (15/12).
Selain itu, kata Rasamala, menurut saksi ahli dalam persidangan, ketika subjek berbohong, tidak juga memastikan pelecehan seksual tidak ada.
“Tidak bisa dijawab juga oleh ahli. Artinya, harusnya persoalan kita apakah betul ada isu kekerasaan seksual itu. itu tidak pernah dilakukan pengujian pada saat poligraf tersebut,” jelasnya. (jpc)