Kamis, 23 Maret 2023

Tak Ada DNA di Pistol Brigadir J, Perkuat Dugaan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan

- Kamis, 15 Desember 2022 | 11:29 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy menyakini jika Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebab, berdasarkan pemeriksaan saksi ahli DNA, tidak ditemukan DNA Sambo di senjata jenis HS milik korban.

Sementara itu, Sambo berdasarkan keterangan saksi fakta memegang senjata HS milik Yosua untuk menembak dinding. Cara itu dilakukan Sambo untuk membuat alibi telah terjadi baku tembak.

“Kalau dia tidak identik dengan DNA Ferdy Sambo, tidak ada jejak DNA FS, hanya jejak DNA dari almarhum Yosua, nah ini membuktikan bahwa saudara Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan,” ungkap Ronny kepada wartawan, Kamis (15/12).

Berdasarkan keterangan saksi ahli, ada dua kondisi sebuah objek tidak teridentifikasi DNA. Pertama memakai sarung tangan, dan kedua objek tersebut telah dipegang beberapa orang.

“Kita tadi tanyakan tanggal berapa barbuk ini diserahkan kepada ahli DNA, ahli forensik, disampaikan bahwa tadi ada tanggal 12, tanggal 13, tanggal 14, tanggal 16, jadi ini jarak waktunya panjang ya sejak tanggal 8,” tutur Ronny.

“Jadi kami melihat bahwa terkait dengan barbuk yang sudah dirusak oleh FS itu terungkap bahwa barbuk itu sudah rusak,” tandasnya.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. (jpc)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Sekolah Alam Kebun Tumbuh Family Gathering Perdana

Senin, 20 Maret 2023 | 09:45 WIB

Selamat Jalan Pendekar Merpati Putih

Jumat, 17 Maret 2023 | 14:52 WIB
X