RADARDEPOK.COM, JAKARTA – PT KAI Commuter buka suara soal video mesum penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) yang melakukan tindakan tak senonoh di tengah-tengah penumpang.
External Relations & Corporate Image Care Manager KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan, akan memasukkan pelaku ke dalam database sebagai penumpang yang akan dilarang naik KRL lagi.
“Dari hasil video rekaman tersebut, KAI Commuter akan memasukkan pelaku ke dalam database sistem CCTV analytic. Sehingga bilamana pelaku akan menggunakan commuter kembali, akan terditeksi oleh sistem maka pelaku akan dilarang naik commuterline,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (5/1).
Leza mengungkapkan bahwa pihaknya menyayangkan tindakan yang tidak senonoh tersebut terjadi di KRL. Ia menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
“Tindakan tersebut tidak dibenarkan, melanggar norma dan bertentangan dengan hukum apalagi dilakukan transportasi publik merupakan mobilisasi banyak orang,” tegasnya.
Namun begitu, ia mengatakan bahwa petugas terkait masih mendalami kejadian mesum itu terjadi di kereta mana dan waktu kejadian terjadinya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap memperhatikan kondisi sekitar, segera laporkan apabila melihat hal-hal yang mencurigakan baik di dalam commuterline atau stasiun,” tandasnya.
Sebelumnya, aksi mesum yang terjadi di Kereta Rel Listrik (KRL) viral di media sosial. Dari video yang beredar, kelakukan tak senonoh itu dilakukan seorang pria dengan topi putih, kaos merah, dengan celana jeans.
Duduk berdempetan dengan seorang perempuan yang bagian depan tubuhnya ditutupi jaket abu, direkam dari samping depan tampak tangan lelaki tersebut ada di balik jaket yang menyelimuti bagian depan perempuan tersebut.
Terlihat tangan pria tersebut bergerak berkali-kali di balik jaket yang menyelimuti perempuan tersebut. Sedangkan posisi perempuan itu sendiri berada di pojok kursi dengan bersandar ke bagian ujung tanpa perlawanan.
Padahal, di samping dua sejoli itu masih ada seorang penumpang lain, yaitu seorang laki-laki yang tampak menyenderkan kepalanya ke jendela dalam keadaa melek. Tentu saja ada juga penumpang di depannya dengan dibuktikan ada rekaman video kejadian tersebut. Makanya, pria itu tampak berkali-kali mencoba melihat ke arah lain seperti hendak memastikan keadaan.
Video aksi sepasang sejoli yang tertangkap kamera berbuat mesum di dalam KRL jadi viral di media sosial (medsos). Atas tersebarnya video tersebut, PT KAI Commuter mengingatkan warga soal Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (1).
Leza Arlan menegaskan, perbuatan merekam orang dengan sengaja dan tanpa persetujuan, seperti yang dilakukan perekam atas kelakuan tak senonoh itu dianggap melanggar UU ITE.
Dalam Undang-undang ITE disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dapat dijerat ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“KAI Commuter mengingatkan kepada pengguna agar langsung melaporkan ke petugas keamanan atau menegur langsung apabila melihat hal-hal yang tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan,” ujar Leza Arlan dalam keterangannya, Kamis (5/1).
“Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya,” tambah Leza Arlan.
Leza mengklaim hingga kini petugas terkait masih mendalami aksi mesum itu. Terutama terkait di kereta mana dan waktu kejadiannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap memperhatikan kondisi sekitar, segera laporkan apabila melihat hal-hal yang mencurigakan baik di dalam commuterline atau stasiun,” pungkasnya. (jpc)