Sabtu, 10 Juni 2023

Pembelian BBM Subsidi Makin Ketat, Kuota Pertalite 2023 Ditambah 2.6 Juta KL

- Sabtu, 7 Januari 2023 | 12:57 WIB
ILUSTRASI: Suasana Pengisian BBM di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Selasa (23/8/2022). FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
ILUSTRASI: Suasana Pengisian BBM di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Selasa (23/8/2022). FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah menetapkan jumlah kuota bahan bakar minyak pada 2023.

Dalam penetapan tersebut, pemerintah mengungkapkan jika kuota Pertalite 2023 ditambah 2.6 juta KL serta cara pembelian BBM subsidi semakin ketat.

Erika Retnowati selaku Kepala BPH Migas menjelaskan jika BBM Pertalite pada 2023 mengalami peningkatan sebanyak 2.6 juta KL dibandingkan 2022.

“Hal tersebut dikarenakan pada 2023 aktifitas serta mobiltas masyarakat telah kembali normal setelah masa pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Menurut BPH Migas jumlah BBM tahun 2023 untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dengan jenis minyak tanah atau kerosene sebesar 0,5 Juta Kilo Liter (KL), minyak solar sebesar 17 Juta KL, sedangkan untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 Juta KL.

Erika menjelaskan jika perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014.

“Peraturan ini nantinya akan direfisi karena belum adanya rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan atau Pertalite,” terangnya.

Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar bahan bakar bersudsidi atay JBT dan JBKP dapat tepat sasaran.

Masih dengan Erika, agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, selain dengan memperbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga dilakukan pengendalian penyaluran BBM.

Pengendalian penyaluran BBM bersubsidi tersebt dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.

Ketentuan tersebut tertuang dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup.

Dengan demikian nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP. (dis/net)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Maling Motor Beraksi di Tempat Ramai

Jumat, 9 Juni 2023 | 14:45 WIB
X