Minggu, 21 Desember 2025

Dua Pelaku Investasi Double Dipps Bodong Ditangkap, Korban Rugi hingga Rp19,6 Miliar

- Jumat, 13 Januari 2023 | 18:17 WIB
Polisi Ringkus 2 Wanita Pelaku Investasi Double Dipps Bodong, Rugikan Korban sampai Rp19,6 Milliar.  (FOTO: HUMAS POLRES JAKBAR/DIS)
Polisi Ringkus 2 Wanita Pelaku Investasi Double Dipps Bodong, Rugikan Korban sampai Rp19,6 Milliar. (FOTO: HUMAS POLRES JAKBAR/DIS)

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Dua perempuan pelaku penipu investasi bodong bermodus bisnis waralaba Double Dipps, ditangkap Reskrimus Polres Metro Jakarta Barat. Korban diduga mengalami kerugian hingga Rp19,6 miliar, Jumat (13/1).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan kedua kedua pelaku yang diringkus adalah wanita dengan masing masing inisial SW (37) dan IA (30).

Kedua pelaku berhasil diringkus dikawasan Serpong Tangerang Selatan atas laporan dugaan penipuan yang dilakukan korban setelah tidak juga mendapatkan keuntungan setelah bertahun-tahun berinvestasi.

 pada Juli 2022," ungkap Kombes Pasma saat rilis di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (13/1).

Kombes Pasma menjelaskan dalam menjalankan aksinya kedua pelaku bermodus tawarkan investasi kepada korban di waralaba Double Dipps yang diklaim sebagai milik mereka.

Selain itu, kedua pelaku juga mengiming-imingi keuntungan sebesar 25 persen dari nilai investasi kepada korban hingga akhirnya korban tergiur, dalam modus ini, kedua pelaku telah menipu 15 korban untuk invetasi bodongnya.

"Namun, keuntungan yang dijanjikan kemudian macet dan tidak kunjung diberikan kepada para korban," tuturnya.

Kombes Pasma menuturkan Unit Reskrimsus Polres Metro Jakarta Barat kemuidna menyelidiki waralaba Double Dipps yang ternyata adalah milik PT Sinar Harapan Abadi sebenarnya tidak memiliki program investasi.

"Dia menghimpun dana masyarakat yang faktanya Double Dipps itu punya PT Sinar Harapan Abadi. Tetapi dia tidak punya program investasi," tukasnya.

Hingga kini kedua wanita penipu tersebut telah diamankan dan mendekam diruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dengan disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. (dis/net)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X