RADARDEPOK-Terbongkarnya dugaan Kompol D memiliki selingkuhan hingga istri siri bernama Nur belakangan ini membuat karir perwira menengah Polri itu terancam.Pasalnya, seorang anggota kepolisian dilarang memiliki istri lebih dari satu. Sedangkan diketahui Nur merupakan istri siri, artinya Kompol D melanggar kode etik anggota Polri.
Dengan begitu, Kompol D terancam mendapat hukuman akibat pelanggaran kode etik, bahkan terdapat pula ancaman PTDH bagi dirinya jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.Sebagai informasi, terkuaknya kasus perselingkuhan antara Kompol D diketahui setelah mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur menabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini beberapa waktu lalu.
baca juga :Polda Metro ungkap hubungan spesial Kompol D dan perempuan di mobil audi
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui Poengky Indarti menyesali perbuatan Kompol D yang berani melakukan perselingkuhan hingga pernikahan siri.Dalam keterangannya, Poengky Indarti menyebut sejumlah ancaman hukuman pelanggaran kode etik dan peluang PTDH terhadap apa yang dilakukan Kompol D.
"Kami sangat menyesalkan jika benar Kompol D berani melakukan tindakan perselingkuhan dan melakukan kawin siri," terang Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat dihubungi, Rabu 31 Januari 2023.
Poengky menyebut, perselingkuhan Kompol D dan Nur merupakan salah satu bentuk KDRT. Menurut Poengky, Kompol D tidak hanya melanggar kode etik tapi juga UU Perkawinan."Perselingkuhan saja adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 5 UU PKDRT dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam pasal 45 UU PKDRT. Apalagi jika sampai berani kawin siri," jelas Poengky.
"Yang bersangkutan (Kompol D) tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT," lanjut Poengky.
Poengky menjelaskan, Kompol D sudah seharusnya ditindak sesuai kode etik dan dihukum karena berselingkuh dengan Nur.Selain itu, Poengky juga menyampaikan bahwa sebagai polisi, Kompol D harus patuh pada hukum, sehingga diperlukan sanksi moral dan pidana untuk memberikan efek jera.
"Yang bersangkutan harus ditindak secara hukum kesusilaan dan pidana. Kalaupun merupakan tindak pidana, selain dijerat dengan UU PKDRT, penyidik juga harus dijerat dengan ketentuan KUHP. Untuk sanksi moral yang paling besar Ancamannya adalah PTDH karena masuk kategori pelanggaran berat, untuk sanksi pidana ancamannya paling tinggi tiga tahun penjara," ujarnya.
Seperti sebelumnya diberitakan, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sosok Nur sebagai istri siri dari Kompol D."Kan sudah dijelaskan Kabid Humas kemarin, jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan Kabid Humas kemarin," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Januari 2023.
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan, Nur bukanlah istri sah Kompol D. Diketahui Nur hanya seorang wanita yang menjalin hubungan spesial dengan Kompol D sejak April 2022 lalu."Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," terang Trunoyudo kepada wartawan, Senin 30 Januari 2023.
Atas hubungan perselingkuhan itulah, Kompol D dijerat dua Pasal yaitu, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan.Dan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***