RADARDEPOK.COM, JAKARTA – KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur non Aktif Papua, Lukas Enembe. Terbaru, penyidik KPK memanggil empat orang saksi terkait kasus ini pada Kamis (2/2).
Empat saksi yang diperiksa itu terdiri dari dua orang swasta, satu notaris, dan satu komisaris.
"Bertempat di Polda Papua tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/2).
Ali mengatakan dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai aset berharga yang dimiliki oleh Lukas Enembe.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka LE," tuturnya.
Para saksi yang telah diperiksa, yaitu Yonater Karomba (Swasta), Herman (Notaris), Hendrika Josina Sartje Dina Hindom (Swasta), dan David Manibui (Komisaris PT Bintuni Energy Persada).
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono telah dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lukas disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dis/net)