Kamis, 30 Maret 2023

Soal Kecelakaan Anak SMA Bawa Mobil Dinas di Jambi, Bolehkah Mobil Dinas Dipakai Urusan Pribadi? Begini Aturan

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 17:22 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi mobil dinas. FOTO: DOK. RADAR DEPOK
ILUSTRASI: Ilustrasi mobil dinas. FOTO: DOK. RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, Jambikecelakaan yang dialami seorang pelajar SMA saat membawa mobil dinas DPRD Jambi, Kamis (2/2), menarik perhatian publik. Apalagi, mobil dinas tersebut dikemudikan bukan dalam menunjang pekerjaan, tetapi untuk kepentingan pribadi.

Dikutip dari Suara.com, Sekretaris DPRD Jambi Amir Hasbi menuturkan mobil yang terlibat kecelakaan merupakan mobil dinas operasional sekretariat DPRD Jambi dan dipakai sementara oleh Kasubag Rumah Tangga DPRD Jambi.

Mobil dinas sedan Camry itu dipakai diam-diam oleh anak sang kasubag, lalu terjadilah kecelakaan. Sang kasubag pun terancam sanksi akibat kejadian ini.

Lalu, bagaimana aturan penggunaan mobil dinas sebenarnya? Apa boleh digunakan untuk kepentingan pribadi?

Mobil dinas untuk PNS dikenali dari plat nomornya yang berwarna merah. Ada juga yang plat hitam dengan seri nomor polisi berakhiran RFS. Sementara untuk TNI, dan Polri, plat nomornya disesuaikan dengan instansi masing-masing.

Tertuang dalam Peraturan MenpanRB nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan PNS untuk fasilitas penunjang kerja.

"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,"

Selain itu, dalam aturan tersebut juga tertuang bahwa mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja. Jadi ketika ada pemakaian di luar hari kerja, boleh jadi itu adalah pelanggaran.

Selain itu, rupanya mobil dinas hanya boleh digunakan dalam kota. Bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.

Peraturan Menpan RB nomor 87 tahun 2005 menulis "Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,"

Tak cuma itu, mobil dinas yang hilang atau rusak saat digunakan selain kepentingan dinas, maka harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.

Kejadian remaja membawa mobil dinas lalu mengalami kecelakaan di Jambi tentu harus jadi pelajaran dalam menerapkan aturan yang ada tentang penggunanan mobil dinas. (metropolitan/net)

Editor: Mohammad Agung

Tags

Terkini

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Rabu, 29 Maret 2023 | 23:05 WIB

Disdagin Depok Buka Konsultasi IKM di Alun-Alun

Rabu, 29 Maret 2023 | 18:23 WIB

Gempa 4,0 Magnitudo Guncang Kabupaten Cianjur

Rabu, 29 Maret 2023 | 13:23 WIB

Hal-hal Yang Membuat Rezeki Terus Mengalir

Rabu, 29 Maret 2023 | 03:20 WIB
X