RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Tahapan menuju Pemilu 2024 terus bergerak makin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPR pada pesta demokrasi tahun depan. Jumlah dapil nanti naik menjadi 84. Pada Pemilu 2019 hanya 80 dapil.
Pemetaan dapil juga telah mendapat persetujuan dari Komisi II DPR, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri dalam rapat Senin (6/2).
“Rancangan peraturan KPU tentang dapil dan alokasi kursi sudah disetujui bersama,” ungkap Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asyari mengatakan, kenaikan dapil tersebut merupakan implikasi pembentukan empat provinsi baru di Papua. Kemudian, alokasi kursinya dari 575 menjadi 580.
Pembentukan empat daerah otonomi baru tersebut juga berdampak pada pembagian dapil di level DPRD provinsi. Ada kenaikan dari 272 menjadi 301 dapil.
Penambahan dapil DPRD provinsi tersebut, lanjut Hasyim, juga menyebabkan kenaikan jumlah kursi yang tersedia. Yakni, dari 2.207 kursi pada Pemilu 2019 menjadi 2.376 kursi di Pemilu 2024.
Seusai disepakati, draf PKPU diproses untuk disahkan. Sesuai tahapan, sebaran dapil dan alokasi kursi tersebut wajib ditetapkan paling lambat 9 Februari. (jpc)