RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Orang tua korban Brigadir J, Samuel Hutabarat dan istrinya Rosti Simanjuntak menghadiri siding vonis tersebut secara langsung.
Pada kesempatan itu, Rosti Simanjuntak berharap untuk terdakwa Putri Candrawathi divonis penjara lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Rosti Simanjuntak menilai, istri Ferdy Sambo itu menjadi pemicu dalam pembunuhan anaknya.
“Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai, Ferdy Sambo,” ungkap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami mengharapkan (Putri divonis) di atas 15-20 tahun, itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340,” tambahnya.
Rosti mengaku kecewa terhadap tuntutan JPU ke Putri Candrawathi, yang hanya menuntut pidana penjara delapan tahun.
Sebab, jaksa tidak menilai Putri dan Ferdy Sambo yang merupakan Mantan Kadiv Propam Polri berstatus penegak hukum, tapi malah menghilangkan nyawa orang lain.
“Sebagai penegak hukum seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” tegas Rosti.
Dalam kasusnya, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup karena dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir J.
Pelanggaran pertama terkait pembunuhan berencana, dan lalu merintangi penyidik atau obstruction of justice.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc/rbg)