Senin, 22 Desember 2025

Hadapi Sidang Vonis, Kuasa Hukum Richard Eliezer Ungkap Ini

- Rabu, 15 Februari 2023 | 09:37 WIB
Bharada E terlihat menangis mendengarkan tuntutan dari JPU dengan 12 tahun penjara. FOTO: TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
Bharada E terlihat menangis mendengarkan tuntutan dari JPU dengan 12 tahun penjara. FOTO: TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Hari Ini Rabu (15/2) Richard Eliezer Pudhiang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang yang diketuai oleh hakim Iman Wahyu Santoso akan digelar pada pukul 09.30 WIB.

Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan kepasrahan Richard Eliezer jelang sidang vonis dan serahkan semuanya kepada Tuhan.

Meskipun demikian, Ronny berharap majelis hakim bisa memutus dengan bijaksana dan adil.

"Kita, keluarga dan Ichad (Richard Eliezer, red), serta tim penasihat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," ungkap Ronny saat dihubungi.

Dia mengatakan segala proses persidangan seperti keterangan saksi, ahli, hingga penunjukan alat bukti, serta argumentasi hukum telah dilewati dan disimak oleh majelis hakim.

"Semua sudah disampaikan dan disimak dengan saksama oleh majelis hakim yang terhormat, juga oleh masyarakat Indonesia lewat tayangan televisi. Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," tuturnya.

Sebelumnya pada tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar JPU, Rabu 18 Januari 2023.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," ucap JPU.

Selanjutnya, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Dalam persidangan sebelumnya hakim telah mejatuhkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo dengan, vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara, vonis Kuat Marus 15 tahun penjara dan vonis Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelais hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah di bacakan sebelumnya. (dis/net)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X