Minggu, 21 Desember 2025

Richard Eliezer Divonis Ringan, Berikut Ungkapan Orang Tua Bharada E

- Rabu, 15 Februari 2023 | 14:16 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu atau Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bharada E dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1,5 tahun,” ungkap Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Dikutip dari jawapos.com, hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Diberitakan Manado Post (Jawa Pos Group), Orang Tua Bharada E mengatakan, sangat puas dengan vonis hakim.

“Putusan yang sangat memuaskan. Terima kasih semuanya untuk dukungan dan doa. Terima kasih Tuhan,” ungkap ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dengan mata berkaca-kaca.

“Kejujuran dan kepatuhan didengar Tuhan dan majelis hakim,” tambah Sunandag Junus Lumi, Ayah Bharada E.

Diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tangis Richard pun pecah mendengar vonis tersebut, seperti bersyukur hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Suasana di Pengadilan pun pecah oleh hiruk pikuk ratusan pendukung Richard yang datang sejak pagi hari. Baik pendukung yang menonton dari layar di depan pengadilan, maupun yang berada di ruang sidang langsung bersorak ceria.

Mereka merayakan hukuman ringan yang dijatuhkan kepada Richard. Tak sedikit dari para pendukung yang sampai menetaskan air mata. “Hidup Richard, hidup Richard,” teriak para pendukung Richard. (jpc/net)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X