RADARDEPOK.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali mengeluarkan peraturan di Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan tersebut berisikan bahwa peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Pemberlakuan pemakaian seragam baju adat ini mulai 7 September 2022. Tujuannya agar untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, menigkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Bidang Kehumasan, Sutrisno, mengatakan di SMAN 12 Depok di Jalan Raya Cipayung Jaya Nomor 47 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, sudah terbiasa dengan pemakaian seragam baju adat ini terutama pada guru yang dilakukan setiap hari Kamis.
“Sebenarnya pakaian adat, di SMAN 12 DEPOK sudah terbiasa, terutama dilakukan untuk hari kamis, setiap guru harus memakai pakaian adat. Kalo siswa pada momen tertentu. Misal Hari Kartini,”ucapnya Sabtu (22/10).
Sejak 2020, seragam baju adat sudah mulai digunakan oleh guru di sana. Seragamnya pun juga seragam adat sunda yang khusus untuk wilayah Jawa Barat. Sedangkan untuk sementara ini, siswa hanya memakai seragam baju batik di hari Kamis.
“Saya juga tidak tahu persis pakaian adatnya tuh, seperti apa. Apakah pakaian adatnya khusus Jawa Barat atau bebas sesuai dengan daerah masing-masing siswa. Kalau guru pakaian adatnya khusus Jawa Barat. Sementara ini, siswa memakai batik yang dipakai saat Kamis,” jelasnya.
Untuk mempersiapkan peraturan ini, sekolah terus melakukan sosialisasi dan menunggu surat edaran terlebih dahulu agar memantapkan kebijakan tersebut kepada siswa. Dengan peraturan yang positif ini, Sutrisno sangat mendukung dikarenakan SMAN 12 Depok sudah lama menerapkannya.
“Sebenernya peraturan semuanya bagus, yang paling utama adalah pelaksanaannya. Saya juga sangat antusias karena SMAN 12 Depok sudah menerapkan tinggal sekarang siswanya. Apalagi sekarang dilindungi undang-undang tidak seperti sebelumnya yang hanya informasi saja,” ujarnya. (mg5/rd)
Jurnalis : Audie Salsabila Hariyadi
Editor : Indra Siregar