Rabu, 27 September 2023

Persoalan Pungli Sekolah Negeri di Depok, DPRD : Sumbangan Yes, Pungutan No!

- Kamis, 14 September 2023 | 09:00 WIB
ILUSTRASI : Suasana Gedung Paripurna DPRD Kota Depok saat menjalankan Rapat Paripurna. (ARNETKELMANUTU/RADARDEPOK)
ILUSTRASI : Suasana Gedung Paripurna DPRD Kota Depok saat menjalankan Rapat Paripurna. (ARNETKELMANUTU/RADARDEPOK)

RADARDEPOK.COM-Hilir mudiknya pemberitaan soal pungutan yang diduga liar di dunia pendidikan, SMA hingga SMK di Kota Depok membuat wakil rakyat Depok angkat suara terkait permasalah yang menjadi keluhan orang tua siswa.

Memang secara tersirat hal tersebut diperbolehkan, asal dikategorikan sebagai sumbangan. Namun yang namanya sumbangan tidak ditentukan nominalnya sehingga dilakukan secara ikhlas sesuai kemampuan.

Baca Juga: Pulau Derawan, Surga di Ujung Kalimantan dan Tempat Wisata Keren Indonesia, Wajib Kamu Kunjungi

Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Supriatni menerangkan, persoalan tersebut sejatinya dibolehkan baik di seluruh tingkat pendidikan SMP, SMA, hingga SMK Negeri.

“Ini tertuang Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Jadi sumbangan itu dibolehkan asal tidak ditentukan besarannya,” tegasnya.

Tapi, ditekankan Supriatni, sumbangan tersebut untuk kepentingan keperluan sekolah yang tidak tercover Dana Operasional Sekolah (BOS) yang dikoordinir dengan ditentukan besaran jumlahnya.

Baca Juga: HP Murah 1 Jutaan, Vivo Y12s Kapasitas Bateri Besar tahan Seharian tanpa Dicas

"Jika sudah ditentukan jumlah nominalnya itu bukan sumbangan. Namanya pungutan," tegas Supriatni.

Pernyataan serupa juga disampaikan, Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS, Hafid Nasir. Dirinya menilai hal tersebut tidak ada permasalahan asal ada persetujuan dengan Komite Sekolah yang bersangkutan.

Sebab pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sumbangan tersebut dikelola Komite Sekolah. Namun, tidak ada patokan nilai dalam sumbangan tersebut.

Baca Juga: Samsung Galaxy M53 5G, HP Entry Level dengan Kamera Mumpuni, Gak Kalah sama iPhone

Sumbangan sifatnya sukarela (diperbolehkan) diperuntukan kegiatan untuk penunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah. Karena sifatnya sukarela, jadi bagi siswa yang tidak mampu tidak dibebankan,” paparnya.

Lebih lanjut, Hafid Nasir menyampaikan, sumbangan ini juga untuk pengembangan sarana prasarana, pembiayaan kegiatan operasional. Dan seluruh yang sudah dilakukan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Baca Juga: Bolen Pisang Abbeline Cookies Jawaranya Depok : Harganya Dijamin Murah dari Bahan Berkelas

“Semuanya harus ada pertanggung jawabannya secara terbuka maupun transparan,” tutup Hafid Nasir. (***)

Halaman:

Editor: Arnet Kelmanutu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X