Senin, 22 Desember 2025

Waspada, Polri Bersama KPU Antisipasi Kerawanan Pemilu 2024

- Senin, 6 November 2023 | 11:20 WIB
KPU saat hadir sebagi narasumber dalam Rakernis Intelkam Polri TA 2023. Keduanya sepakat untuk mengantisipasi kerawanan Pemilu 2024.  (DOK.KPU)
KPU saat hadir sebagi narasumber dalam Rakernis Intelkam Polri TA 2023. Keduanya sepakat untuk mengantisipasi kerawanan Pemilu 2024. (DOK.KPU)

RADARDEPOK.COM-Hari pemungutan Suara Pemilu 2024 tersisa 103 hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan beragam kesiapan baik logistik, data pemilih hingga telah menetapan calon yang akan bertarung.

Selain itu KPU juga melakukan ragam antisipasi terkait hal-hal, gangguan yang potensial terjadi, dan dukungan keamanan sangat penting untuk dipastikan.

Baca Juga: Ini Tujuan Bawaslu Usulkan Dittpidsiber Bareskrim Polri Masuk Sentra Gakkumdu

Hal ini disampaikan Anggota KPU Mochammad Afifuddin saat hadir sebagai narasumber Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Intelkam Polri TA 2023, “Intelijen Keamanan Polri yang Prediktif Siap Mendukung Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang Aman dan Damai Menuju Indonesia Maju”.

Menurut Afif dukungan keamanan selama ini telah diterima KPU sepanjang tahapan pemilu dan dia berharap dukungan tersebut terus diberikan terutama untuk memastikan tahapan berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Kaldi Id Cafe Baru di Depok, Fasilitas Lengkap Ada Kolam Renang Hingga Lapangan Futsal

KPU pun terbuka untuk menyampaikan informasi menyangkut potensi gangguan keamanan yang mungkin terjadi di tahapan pemilu.

“Sebenarnya pemilu ini kalau KPU nya enggak siap, enggak jadi. Ya tentu harus dibantu pak polisi, kalau polisi enggak siap menjaga keamanan, enggak siap juga kita,” kata Afif.

Afif pun menyampaikan beberapa informasi terkait potensi kerawanan pemilu yang mungkin terjadi ke depan. Salah satunya potensi munculnya sengketa pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca Juga: Rekomendasi 4 Hotel Mewah di Puncak Bogor, Serasa Seperti Sultan

Selain itu kerawanan lain, beririsannya tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah serta berakhirnya masa jabatan penyelenggara pemilu dibeberapa provinsi dan kabupaten/kota. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X