RADARDEPOK.COM-Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif, turut hadir dalam acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU dan Bawaslu Jawa Barat, di di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, kemarin.
Acara tersebut bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara Bawaslu dan KPU dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan umum di wilayah Jawa Barat, khususnya Kota Depok.
Baca Juga: Guru Besar Hukum Tata Negara Unad Sebut Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Cacat Legitimasi
Penandatanganan NPHD dilakukan Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, serta melibatkan Bupati, Walikota, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Barat dalam penandatanganan.
Dalam sambutanya, Bey Machmudin, menyampaikan penandatanganan NPHD ini mencerminkan komitmen Pemprov Jabar dalam mengwujudkan pemilihan kepala daerah yang adil, bermartabat, dan berkualitas melalui pengelolaan pendanaan.
"Pemprov Jabar berusaha memastikan setiap pemangku kepentingan memiliki dana hibah yang proporsional dan mencukupi untuk Pilkada Serentak tahun 2024 di daerah masing-masing," ujar Bey Machmudin.
Bey Machmudin mengatakan, sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak, anggaran dana hibah yang disepakati dalam NPHD juga terbilang cukup besar.
"Namun tantangan penyelenggaraan dan kompleksitas logistik juga lebih signifikan, NPHD memastikan bahwa setiap pemangku kepentingan memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap dana hibah yang disepakati," kata Bey Machmudin.
Bey Machmudin memaparkan, 40 persen dari total anggaran NPHD diberikan kepada KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: Komplek BNI Dilarang Pasang Portal di Jalan Umum
"Tahun ini, untuk KPU Rp441 miliar, sedanglan Bawaslu Rp122 miliar. Untuk tahun depan, Rp662 miliar untuk KPU, dan Rp183 miliar untuk Bawaslu," papar Bey Machmudin.
Dengan transparansi dan akuntabilitas sebagai pijakan utama, Pemprov Jabar berharap untuk menghindari keterlambatan dan hambatan dalam logistik Pilkada Serentak 2024.
Pemdaprov Jabar juga akan menerapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan berlaku. (***)
Artikel Terkait
Kekosongan Komisioner KPU Depok Tak Pengaruhi Kinerja Bawaslu
Bawaslu Kota Depok Gandeng Partai Politik untuk Meningkatkan Pengawasan Pemilu
Ini Tujuan Bawaslu Usulkan Dittpidsiber Bareskrim Polri Masuk Sentra Gakkumdu
Diperbolehkan MK Kampanye di Lingkup Pendidikan, Bawaslu Tegaskan untuk Tetap Ikuti Aturan Main
Bawaslu Pastikan Konvoi saat Kampanye yang Langgar Lalu Lintas Akan Ditindak Polri