RADARDEPOK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menggelar rapat koordinasi pengawasan kampanye Pemilu 2024, di Wisma Makara Universitas Indonesia (UI), Senin (4/12).
Rapat dihadiri oleh lebih dari 100 tamu stakeholder, antara lain perwakilan partai politik, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, masyarakat, dan mahasiswa.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah dalam membangun sinergitas menyongsong Pemilu 2024. Memastikan pengawasan kampanye sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Peringatan ke 86 Tahun LKBN Antara, 20 Finalis Lomba Presenter Tingkat Nasional, Ini Nama Namanya
“Menjadi platform bagi Bawaslu dan pihak terkait untuk berbagi informasi. Memastikan pemahaman mendalam terkait regulasi kampanye. Mengharapkan suasana kampanye yang tertib dan damai, tanpa provokasi di tengah masyarakat," ujar Andriansyah kepada Radar Depok.
Andriansyah menjelaskan, mungkin dalam proses tahapan pemilu sudah banyak informasi dan provokasi yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.
Untuk itu, sambung Andriansyah, Bawaslu perlu peran informasi dari masyarakat dan pihak terkait, dalam membantu menyampaikan hal yang dapat menyalahi aturan proses pemilu dan masa kampanye ini.
"Bawaslu telah melakukan langkah langkah pencegahan, sosialisasi, dan penindakan untuk menjaga ketertiban dalam pelaksanaan kampanye," jelas Andriansyah.
Andriansyah turut menyoroti, peran penting informasi dari masyarakat dan pihak terkait untuk melaporkan pelanggaran aturan kampanye yang tidak tergapai Bawaslu.
"Kami semua punya peran penting dalam menjaga suasana dimasyarakat dalam pemilu khususnya dalam hiruk pikuk masa kampanye," tegas Andriansya.
Baca Juga: Gak Nyangka! Tempat Menginap Ini Keren Banget, Suasananya Seperti Di Eropa, Padahal Di Puncak Bogor!
Dalam sesi tanya jawab, Ketua Harian DPC Partai Gerindra Kota Depok, Jamaludin, menyinggung terkait pembagian sembako. Dirinya meminta penjelasan lebih lanjut terkait peraturan KPU yang menyebutkan pembagian sembako dibolehkan.
Menurut Jamaludin, pembagian sembako jelas dilarang pada saat Pemilu 2019. Siapa yang membagikan sembako dipidanakan.
"Sembako tidak boleh, yang dibolehkan bahan kampanye yang dikonversikan tidak lebih dari Rp100 ribu, seperti kaos, souvenir, dan lain sebagainya," ujar Jamaludin.
Artikel Terkait
Sumpah! Tempat Camping di Bogor ini Vibesnya Keren Banget, Keluar dari Tenda Langsung Gunung Pangrango
Rasakan Sensasi Flying Camp, Tempat Menginap Favorite di Nirvana Valley Resort, Serasa Terbang di Udara
Gak Nyangka! Tempat Menginap Ini Keren Banget, Suasananya Seperti Di Eropa, Padahal Di Puncak Bogor!
Ketua Pengcab IMI Kabupaten Bogor Berharap Indonesia Motoprix Piala Presiden bisa Berkelanjutan
KBRC FC Melenggang ke Final Porkas Jaya Open 2023, Ini Harapan Mpok Hj Nuryuliani Selaku Pembina
Menjadi Spot Favorite Pergantian Malam Tahun Baru, Tempat Camping Ini Gak Pernah Sepi, City Light-nya Keren Banget!
Inspirasi Style Work Outfit Anti Bosan, Jadikan Kamu Semangat Kerja : Penawaran Menarik Diskon 15 persen dari EXECUTIVE di Shopee 12.12 Birthday Sale
Peringatan ke 86 Tahun LKBN Antara, 20 Finalis Lomba Presenter Tingkat Nasional, Ini Nama Namanya