Minggu, 21 Desember 2025

Panwascam Sukmajaya Depok Awasi Ratusan Agenda Kampanye, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 23:46 WIB
Panwascam Sukmajaya menggelar rilis kinerja (Radar Depok)
Panwascam Sukmajaya menggelar rilis kinerja (Radar Depok)

RADARDEPOK.COM - Sejak dimulainya masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November lalu. Tercatat ada sebanyak 130 kegiatan kampanye yang berhasil diawasi Panwascam Sukmajaya, Depok

Ketua Panwascam Sukmajaya, Intan Andini mengatakan, kegiatan kampanye yang diawasi beragam bentuk. Antara lain, kampanye door to door, senam bersama, flashmob, pemberian cinderamata, pemeriksaan kesehatan, sampai baksos.

Baca Juga: Liburan Seru di Margocity Depok : Berpetualang di Hutan Hujan Virtual Sampai Bertemu dengan Baby Shark

"Partai terlibat juga bervariasi. Mulai dari PKS, Partai Gerindra, PAN, Demokrat, Perindo, Golkar, Gelora, sampai Nasdem," ujar Intan Andini kepada Radar Depok, Sabtu (23/12).

Intan Andini menambahkan, pihaknya juga mengawasi agenda reses caleg petahana. Jangan sampai ada agenda kampanye terselubung.

Baca Juga: Tempat Nongkrong Terbaru di Bandung! Ruang Pandang 138, Ada Cafe, Glamping Hingga Camping Ground dengan View Sekece Ini

"Karena reses itu dibiayai APBD," beber Intan Andini.

Lebih lanjut, Intan Andini juga menegaskan sejumlah aturan kepada tim atau peserta pemilu. Antara lain, memastikan kegiatan kampanye sudah terjadwal dan sudah memberi tahu Polres, KPU, dan Bawaslu.

Baca Juga: Upacara Hari Ibu ke-95 dan Bela Negara ke-75 di Depok, Ini Pesan Walikota

"Kemudian, memastikan bahan kampanye yang diberikan kepada peserta kampanye sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku," beber Intan Andini.

"Memastikan kegiatan kampanye dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan," terang Intan Andini.

Baca Juga: Budi Purnomo Beri Sound System Buat Majelis Taklim Malam Jumat Pancoranmas Depok

Intan Andini menuturkan, pihaknya juga bersinergi dengan PPK dan Bakesbangpol dalam sosialisasi pemilu.

"Kami masih terus turun ke lapangan," tandas Intan Andini. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X